Baru Empat Partai yang Serahkan Rekening ke KPU
Rabu, 07 Januari 2009 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Kudus: Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, baru empat partai politik yang menyerahkan rekening banknya ke Komisi Pemilihan Umum. Wajib melaporkan rekening bank telah disyaratkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008. "Baru empat parpol yang melaporkan. Kami dua kali beri surat teguran le semua partai," ujar Edy Supratno, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Rabu (7/1).
Menurut Edy, empat partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Kebangsaan Nahdlatul Ulama. "Ketiga partai politik kecuali PKNU, sudah menyampaikan angka nominal dananya," ujar Edy. Padahal di Kudus tercatat 35 partai politik yang mengikuti pemilihan umum.
Menurut Pasal 138 dalam undang-undang di atas, jika partai hingga tujuh hari menjelang pemilu tidak menyerahkan nomor rekening, akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Selain itu, KPU juga mewajibkan menyertakan nomor wajib pajak apabila penyumbang di atas Rp 20 juta. "Ini sebagai integritas dan komitmen antikorupsi," katanya.
BANDELAN
:


Komentar Anda :