Baru Empat Partai yang Serahkan Rekening ke KPU

Rabu, 07 Januari 2009 | 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Kudus: Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, baru empat partai politik yang menyerahkan  rekening banknya ke Komisi Pemilihan Umum. Wajib melaporkan rekening bank telah disyaratkan  Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008. "Baru empat parpol yang melaporkan. Kami dua kali beri surat teguran le semua partai," ujar Edy Supratno, anggota Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kudus, Rabu (7/1).

Menurut Edy, empat partai  itu adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia,  dan Partai Kebangsaan Nahdlatul Ulama. "Ketiga partai politik kecuali PKNU, sudah menyampaikan angka nominal dananya," ujar Edy. Padahal di Kudus tercatat  35 partai politik yang mengikuti pemilihan umum.

Menurut Pasal 138 dalam undang-undang di atas, jika partai  hingga tujuh hari menjelang pemilu tidak menyerahkan nomor rekening, akan  dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Selain itu, KPU juga mewajibkan menyertakan nomor wajib pajak apabila penyumbang di atas Rp 20 juta. "Ini  sebagai integritas dan komitmen antikorupsi," katanya.

BANDELAN

:

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan