Komisi Pemilihan Bantah 30 Juta Pemilih Belum Terdaftar
Sabtu, 04 Juli 2009 | 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membantah perkiraan 30 juta pemilih belum terdaftar. Anggota Komisi yang menjadi Wakil Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih, Abdul Aziz, meminta Komite Pemilih Indonesia memberikan daftar nama pemilih yang belum terdaftar.
“Bawa ke sini datanya, jangan pakai perkiraan. Kalau tidak ada datanya, sama saja mencari sensasi,” kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (4/7).
Menurut Aziz, lembaganya telah maksimal memutakhirkan data pemilih. Bisa saja terjadi kekurangan dalam pemutakhiran itu, tapi Komisi Pemilihan tetap optimistis daftar pemilih lebih baik ketimbang pemilihan legislator. Jika memang benar ada jutaan warga belum terdaftar, Komisi Pemilihan bersedia memperbaiki daftar pemilih dan mencetak lagi surat suara tambahan.
Komisi Pemilihan, kata Aziz, akan membuka daftar pemilih tetap ke tim kampanye nasional, Ahad (5/7). Tapi, tak semua daftar pemilih akan ditunjukkan. Komisi Pemilihan hanya membuka daftar pemilih di enam provinsi di Jawa. “Kami persilahkan daftar itu dicek bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, memperkirakan masih ada 30 juta pemilih tak terdaftar. Pasalnya, pertambahan jumlah pemilih dari pemilihan legislatif ke pemilihan presiden tak terlalu signifikan.
Jeirry menyarangkan Komisi Pemilihan meminta peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memungkinkan pemilih tak terdaftar bisa menggunakan haknya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Komisi Pemilihan tak akan mengajukan peraturan pengganti. Pasalnya, kata Aziz, ada keterbatasan logistik, terutama surat suara. “Bisa-bisa malah terjadi keributan karena pemilih berebutan surat suara,” ujar Aziz.
PRAMONO




Komentar Anda :