Pemerintah Susun Komite Restrukturisasi Badan Usaha
Kamis, 20 November 2008 | 20:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyusun komite restrukturisasi dan revitalisasi yang akan membawahi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Komite ini bakal memiliki kewenangan memutuskan kebijakan restrukturisasi terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah yang bermasalah.
"Pembentukan komite ini sesuai amanat dalam Pertauran Pemerintah terbaru tentang PPA," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, Kamis (20/11). Komite tersebut akan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Negara BUMN.
Nantinya, kata Said, komite ini akan diisi oleh perwakilan dari Kementerian Negara BUMN, Departemen Keuangan, dan Departemen teknis yang menaungi badan usaha bersangkutan.
Dia juga memastikan pembentukan komite ini tidak akan menambah rantai birokrasi restrukturisasi badan usaha negara. "Justru dalam membuat keputusan, komite ini akan mengambilnya dengan cara lebih hati-hati dan sesuai prinsip good corporate governance (GCG)," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang keberadaan PPA dengan menambah kewenangan menjadi lembaga restrukturisasi BUMN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset.
WAHYUDIN FAHMI




Komentar Anda :