Sofjan Wanandi: Revisi Peraturan Menteri Percuma
Jum'at, 28 November 2008 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Revisi peraturan bersama empat menteri mengenai kenaikan upah dinilai percuma. "Toh sudah banyak pemerintah daerah yang menaikkan upah minimum regionalnya jauh di atas inflasi, apa nantinya bisa diturunkan?" ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo, Jumat (28/11) malam.
Ia mencontohkan, upah di Kalimantan Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah dinaikkan 19 persen. Tindakan pemerintah daerah tersebut, juga revisi yang dibuat pemerintah pusat, dianggapnya sekadar mencari popularitas menjelang pemilihan umum. "Peraturan menteri sebetulnya dibuat sebagai antisipasi krisis, tapi semua sudah dipolitisasi," kata Sofjan.
Ia juga menganggap aksi pemerintah mengubah peraturan karena tekanan demonstrasi menunjukkan sikap yang plin-plan. "Ketentuan harus sesuai inflasi ini bagaimanapun akan memberatkan pelaku usaha, terutama pengusaha kecil dan menengah," paparnya. Padahal tadinya pengusaha berharap bisa bernafas lebih lega dengan diterapkannya peraturan yang menyebutkan kenaikan upah tak lebih dari pertumbuhan ekonomi.
Sofjan berpendapat, pengusaha tentu harus menerima dan melaksanakan aturan yang dibuat pemerintah. Namun sebagai konsekuensinya, karena pesanan barang juga telah berkurang, perusahaan harus mengurangi kapasitas produksi setidaknya 30 persen. "Kalau sudah begitu, kami akan terpaksa memutus hubungan kerja," keluhnya. Ia memperkirakan 500 ribu orang akan kehilangan pekerjaannya di sektor industri manufaktur tahun mendatang. Data Badan Pusat Statistik bulan Februari 2008 menunjukkan, ada 12,4 juta orang yang bekerja di sektor industri tersebut.
Maka, berikutnya adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru. "Mungkin pemerintah harus mengikuti jejak Cina, membuat proyek infrastruktur yang bisa mempekerjakan jutaan pekerjanya yang dipecat."
Menurut Sofjan, sebelum peraturan menteri dibuat, sebenarnya Asosiasi Pengusaha telah memberikan rekomendasi pada Dewan Pengupahan Nasional. "Kami sarankan kenaikan upah sebesar 6-12 persen tahun ini," tuturnya. Enam persen bagi perusahaan yang limbung diterpa krisis, dan 12 persen untuk perusahaan yang kuat.
BUNGA MANGGIASIH
Komentar (1)
Pemerintahan di daerah lebih tanggap dan tahu kondisi rakyatnya ga hanya sekedar teken SKB aja rakyat susah mau ditindas lagi

