close

Batas Waktu Kewajiban Direct Vision 20 Januari

Rabu, 07 Januari 2009 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT Direct Vision diberi waktu sampai 20 Januari mendatang untuk memenuhu kewajibannya kepada pelanggan. Jika tidak, maka pemerintah akan menjatuhkan peringatan ketiga sekaligus rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siar.

Pelaksana Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H Tulung mengatakan, sejak peringatan kedua, pihaknya sudah memanggil jajaran direksi, komisaris dan pemegang saham Direct Vision. "Tenggat waktu jika tidak dipenuhi, ya peringatan ketiga dan sekaligus sanksi," ujarnya, Rabu (7/1). Sebelumnya pemerintah sudah memberikan dua kali peringatan kepada manajemen Direct Vision untuk memenuhi kewajibannya.

DIAN YULIASTUTI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan