Batas Waktu Kewajiban Direct Vision 20 Januari
Rabu, 07 Januari 2009 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT Direct Vision diberi waktu sampai 20 Januari mendatang untuk memenuhu kewajibannya kepada pelanggan. Jika tidak, maka pemerintah akan menjatuhkan peringatan ketiga sekaligus rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siar.
Pelaksana Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H Tulung mengatakan, sejak peringatan kedua, pihaknya sudah memanggil jajaran direksi, komisaris dan pemegang saham Direct Vision. "Tenggat waktu jika tidak dipenuhi, ya peringatan ketiga dan sekaligus sanksi," ujarnya, Rabu (7/1). Sebelumnya pemerintah sudah memberikan dua kali peringatan kepada manajemen Direct Vision untuk memenuhi kewajibannya.
DIAN YULIASTUTI




Komentar Anda :