close

Izin Siaran RCTI, SCTV, dan Metro TV Terancam Diberangus

Senin, 23 November 2009 | 23:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Bidang Struktur Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah John Retei Alfrisandi mengatakan, izin siaran RCTI, SCTV, dan Metro TV terancam dicabut tahun depan.

"Ketiganya belum menghubungi kami untuk proses penyesuaian izin, padahal batas akhirnya 28 Desember mendatang. Bila tidak ada iktikad baik, siarannya akan dihentikan dan izinnya dicabut," kata John kepada wartawan di Palangkaraya, Senin (23/11).

John mendesak ketiga stasiun televisi itu segera melakukan penyesuaian izin dan membentuk badan usaha lokal di daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan.

Namun, Sekretaris Perusahaan RCTI Gilang Iskandar mengatakan, pihaknya mengikuti mekanisme dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2009 . RCTI, katanya melanjutkan, telah mengajukan permohonan komposisi content berita lokal dan nasional kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta sedang menunggu persetujuan. "Setelah itu kami bentuk badan hukum dan ke KPID," ujarnya kepada Tempo.

Karena belum ada jawaban dari menteri, hingga kini RCTI belum membuka komunikasi dengan KPID di seluruh provinsi. Dia menjelaskan, peraturan menteri mengenai jaringan tersebut baru dikeluarkan pada 19 Oktober lalu. Sebelumnya, "Kami meraba-raba seperti apa aturan jaringan ini."

Humas SCTV, Uki Hastama, menolak mengomentari ancaman KPID Kalimantan Tengah itu. "Saat ini kami sedang menjalankan semua tahapan proses sesuai amanat Permen Nomor 43 Tahun 2009," kata dia melalui pesan singkat.  Hingga berita ini ditulis, Tempo belum memperoleh tanggapan dari redaksi Metro TV.

KARANA W | RIEKA RAHADIANA | MARIA HASUGIAN

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [8] :

  • Dipahami dulu

    Ini bkan masalah ijin-berijin yang mirip orba, bung
    Ini masalah amanat dari UU 32/2002 tentang penyiaran lokal.

    Sehingga, besok TV tidak lagi dimonopoli dari Jakarta. Tapi, juga mendapat sentuhan lokal...

    Nah, maksudnya baik kan? Agar isu daerah pun juga diangkat..

  • Semua pake ijin la yaww

    di indonesia suatu saat KENTUT pun harus pake ijin, kebanyakan ijin mematikan kreatifitas masyarakat tau...gue ga tau apa para pejabat pemberi ijin baca tempo online atau malah buta huruf buta hati dan buta segalanya

  • Minta suap

    Kasih uang saja ... atau sudah dikasih uang tapi masih kurang ? Begitulah cara kerja birokrat di negeri ini.

  • Inilah wajah perijina indonesia

    hanya satu kata,..terlalu..TERLALU,....kenapa dimudahkan kalo bisa dipersulit,..kenapa dipercepat kalo gakak ada duwitnya?? memang RUAR BIASA....dah terbukti TVRI akhirnya tinggal menunggu MATI...semua dah pada miskin moral

  • Izin itu penting

    waktu ada cairan dana ut century,itu Ijin kemana yah....?
    kenapa mesti media/pertelevisian yg izinnya di permasalahkan...

1 2
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan