Izin Kuasa Pertambangan Lebih Bermasalah Ketimbang Kontrak Karya
TEMPO Interaktif, Jakarta - Deputi Penaatan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan izin kuasa pertambangan yang diberikan bupati lebih banyak masalahnya ketimbang Perjanjian Kontrak Karya Batubara (PK2B) yang diberikan pemerintah pusat.
"Hasil temuan kami kemarin, reklamasi lahan yang berizin kontrak karya relatif lebih bagus perlakuannya ketimbang tidak ada reklamasi pada lahan yang berizin kuasa pertambangan,"urainya ketika ditemui usai rapat anggaran dengan Komisi Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sabtu lalu, Kementerian Lingkungan menginspeksi mendadak dua lahan berizin Kontrak Karya (milik PT Antang Gunung Meratus dan PT Hulu Sungai Selatan) serta empat lahan berizin kuasa pertambangan (PT Kadya Caraka, CV Anugerah Karya Alam, CV Rahmat Bara Utama, dan CV Batu Agung Mulya) di Kalimantan Selatan. Menurut Ilyas pelanggaran reklamasi lahan bekas tambang paling banyak bermasalah dari lahan yang berizin kuasa pertambangan. Izin kuasa pertambangan untuk satu kabupaten dikeluarkan oleh Bupati, tapi kalau berada di dua atau lebih kabupaten dikeluarkan oleh provinsi.
Ilyas mengungkapkan perlu sistem yang menyeluruh untuk menangani pertambangan batu bara yang masif dan reklamasi lahan rusaknya. "Terlalu banyak masalah," ungkapnya. Pendekatan yang dipilih adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang termaktub dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Adanya kajian strategis, maka daya dukung dan daya tampung suatu kawasan bisa diketahui proporsinya sehingga pemerintah daerah tak sembarangan memberikan izin.
Meski akan ada penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, kata Ilyas, harus ada sistem yang dibangun, sembari ada penegakan hukum. Dari sisi penyadaran birokrasi, Kementerian dalam waktu dekat akan berdialog dengan gubernur dan bupati mengenai izin kuasa pertambangan ini.
DIANING SARI

