YLKI Melaporkan PT Telkom dan PT Citra Swara Adidaya ke Polda Metro
Kamis, 16 Agustus 2001 | 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan PT Telkom dan PT Citra Swara Adidaya ke Polda Metro Jaya sehubungan dengan tagihan premiun call terhadap seorang pengguna jasa Telkom. PT Telkom diadukan karena telah memberikan izin terhadap perusahaan penyedia jasa
premium call. Sedangkan PT Citra diadukan sebagai penyedia jasa yang tidak menggunakan fasilitas memadai sehingga merugikan pengguna jsa telepon.
Menurut Kepala Advokasi dan bantuan hukum YLKI Diah Indriantari kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor YLKI Jl Pancoran Barat VII/1 Jakarta, Kamis (16/8) siang, 60 orang konsumen mengadu ke YLKI berkait dengan kasus premiun call dengan modus berbeda-beda. Ada yang melalui telepon lalu diminta menghubungi nomor tertentu dengan janji hadiah atau kontak jodoh. Ada pula yang tidak menghubungi, namun terkena beban premiun call. Ada pula pengadu yang terkena beban premium call meski rumahnya tidak berpenghuni. "Ini penipuan, lha wong rumah kosong dibebani premium call. Terus siapa yang menelpon?” kata Tari. Namun, yang diadukan ke Polda Metro adalah kasus yang menimpa Sugandhi. "Ini penipuan, lha wong rumah kosong dibebani premium call. Terus siapa yang menelpon?” kata Tari.
YLKI menuntut agar Telkom membuktikan rekaman pengguna layanan. Jika tidak bisa membuktikan, ia berharap semua tagihan premium call segera dihapuskan. YLKI juga menuntut agar Telkom memperbaiki sistem pelayanan jasa seperti premiun call tersebut. “Kalau di Amerika itu ada keanggotaan khusus yang bisa menghubungi jasa pelayanan tersebut, tidak dijadikan satu seperti Telkom. Selain itu dipasang alat khusus bagi pelanggannya,” ungkap Tari.
Salah seorang konsumen yang mengadu ke YLKI, T. Sugandhi, mengaku dirinya adalah salah satu konsumen korban pelayanan premium call. “Telepon di kamar saya itu hanya saya sendiri yang menggunakan dan setiap kerja, kamar saya kunci, namun tahu-tahu bulan April tagihan saya meningkat hingga 2 juta. Setelah saya cek ke Telkom, kata petugas saya terkena premiun call,” ujar Sugandhi yang membayar tagihan ke Yantel Jakarta Timur.
Padahal, kata Sugandhi tagihan telponnya berkisar antara Rp 200-300 ribu per bulan. Sebelumnya, sekitar bulan Februari-April ia tidak mendapat tagihan seperti biasanya. Setelah dicek, tagihan bulan Februari-Maret masih sekitar Rp 200 ribu. Tetapi, pada bulan April, tagihan Sugandhi sudah berlipat menjadi Rp 2 juta.
Menurut Sugandhi saat dicek ke kantor Telkom tersebut, petugas menunjukakan slip tagihan yang mencantumkan tagihan premiun call. Sugandhi berkeras tidak membayar tagihan premium call tersebut.
Setelah Sugandhi mengadukan ke YLKI, diadakan mediasi pada 16 Juli 2001 antara Sugandhi dengan Telkom yang diwakili Emo Sumantri. Kedua fihak membuat perjanjian tertulis dan menyepakati dalam waktu sepuluh hari Telkom dan provider tidak dapat membuktikan rekaman maka tagihan dihapuskan.
Namun, menurut Sugandhi, tanggal 1 Agustus 2001 tagihannya bukan dihapuskan, justru malah saluran telponnya diputus oleh Telkom. “Saluran telpon saya tidak bisa menghubungi dan menerima mulai tanggal 1-10 Agustus. Baru setelah saya membayar tagihan untuk bulan Juli telpon bisa digunakan dan saluran terpasang kembali,” papar Sugandhi. Namun demikian hingga saat ini tagihan premiun call itu masih tercantum dalam slip-slip tagihan. Persoalan ini akhirnya berlanjut ke Polda Metro Jaya. (Patna Sunu)




Komentar Anda :