Pola Baru Transmigrasi: Pendatang dan Penduduk Lokal 50:50

Senin, 30 Desember 2002 | 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengubah pola transmigrasi yang ada menjadi sistem proporsional. Dalam pola baru ini, perbandingan transmigran dan penduduk lokal sebesar 50:50. Kebijakan ini diambil menyusul penolakan sejumlah provinsi terhadap penempatan transmigran di wilayahnya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (30/12).
Jacob mencontohkan, provinsi yang menolak menerima transmigran antara lain Papua. Di propinsi tersebut, terjadi kecemburuan sosial antara penduduk setempat dengan transmigran. Terutama karena transmigran memproleh fasilitas seperti lahan pertanian. Kendati demikian, Jacob mengaku bisa memaklumi kejadian itu. “Mungkin sistemnya yang keliru,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah menawarkan alternatif penyelesaian berupa sistem proporsional. Bahkan, kata Jacob, bila perlu 60 persen untuk penduduk setempat. Sisanya, baru ditempati transmigran dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sistem baru ini, menurut Jacob, telah diterapkan di berbagai provinsi seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi, Jambi, dan Sumatera Selatan. Sekitar 35 ribu Kepala Keluarga (KK) telah ditempatkan dengan sistem baru itu, sebagai uji coba. Mereka berasal dari Jawa dan sebagian TKI ilegal yang dipulangkan.

Ke depan, Depnakertrans tidak akan memaksa wilayah untuk menerima transmigran. Pemerintah akan bertanya terlebih dulu, apakah daerah tersebut memerlukan transmigran atau tidak. Termasuk transmigran yang bagaimana. “Kalao butuh petani ya dikirim petani, kalau butuh pekerja dikirim pekerja,” katanya. Jadi daerah yang mengusulkan. Sedangkan pusat hanya sebagai fasilitator saja.

Selain itu, masyarakat yang akan ditransmigrasikan juga akan melalui proses seleksi yang lebih ketat. Akan diseleksi apakah orang tersebut pantas untuk ditransmigrasikan atau tidak. Mereka akan dilatih di balai-balai pelatihan pemerintah.

Jacob juga menyesalkan puluhan hektar lahan PIR-Trans yang disita BPPN karena perusahannya bangkrut. Akibatnya para transmigran terlantar. Belakangan mereka menuntut pemerintah. Jacob mengaku telah memberikan tiga alternatif pilihan,yaitu kembali ke lokasi transmigran, relokasi ke tempat lain, atau pulang ke kampung masing-masing.

Depnakertrans juga akan membicarakan dengan BPPN soal kemungkinan memanfaatkan lahan itu. Bahkan depnakertrans merencanakan untuk meminta lahan itu. “Daripada dijual juga tidak laku. Kita bisa cari investor baru,” katanya.

Saat ini, pemerintah mengalokasikan dana untuk transmigrasi lebih dari Rp 600 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 522 miliar.

(Retno Sulistyowati --- Tempo News Room)






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: