Davidoff dan Reemstma Ajukan Kasasi ke MA
Jum'at, 21 Februari 2003 | 10:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Davidoff & Cie S.A., dan Reemtsma Cigatettenfabriken GmbH selaku penggugat, mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus gugatan pembatalan dan penghapusan merek dagang Davidoff. “Hari ini kami mengajukan memori kasasi yang pokoknya keberatan atas putusan hakim,” kata penasehat hukum penggugat Gunawan Suryomurcito di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Sebelumnya, pada tanggal 28 Januari dan 3 Februari, Majelis Hakim memutuskan penggugat kalah dalam permohonan penghapusan dan pembatalan merk Davidoff yang digunakan oleh tergugat NV Sumatera Tobacco Trading Company (STTC). STTC mengakuisisi merek tersebut dari Davidoff Ltda. Davidoff Ltda sendiri, lanjut Gunawan tidak pernah dimiliki oleh Davidoff Group ataupun diberi izin untuk beroperasi menggunakan merek tersebut di seluruh dunia.
Dasar tuntutan tersebut adalah merek yang didaftarkan STTC dianggap tidak berlaku sah sejak saat tanggal pendaftarannya. “Karena mereka mendaftarkan merk dagang tersebut dengan maksud yang tidak baik secara etika,” kata Gunawan.
Mengenai dasar pengajuan kasasi ini, Gunawan mengatakan adalah adanya kesalahan dalam penerapan Undang-undang Merek Dagang dan Undang-undang Pembuktian. Sebagai dasar memori kasasi pembatalan yang diajukan, pihaknya menganggap bahwa telah terjadi error of law, mengingat Hukum Merk Dagang serta Hukum Bukti telah diaplikasikan secara kurang tepat. “Karena pengadilan tidak membandingkan bukti-bukti yang diajukan terdakwa terhadap bukti yang kami ajukan,” katanya.
Sedangkan dalam memori kasasi gugatan penghapusan, dia menjelaskan bahwa STTC tidak pernah menggunakan merek dagang selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran. “Oleh sebab itu, merek dagang tersebut seharusnya dihapus berdasarkan pasal ketidakgunaan dalam undang-undang merek di Indonesia,” ujar dia.
Gunawan mengungkapkan bahwa dalam keputusannya pengadilan memutuskan dengan dua banding satu untuk memenangkan terdakwa. “Dengan alasan Davidoff Ltda mendaftarkan merk dagang tersebut dengan maksud dan tujuan positif. Dan kami dianggap tidak berhasil membuktikan bahwa merek Davidoff itu terkenal,” katanya. Salah satu hakim yang bernama Andriani Nurdin sempat mengeluarkan dissenting opinion yang membela penuntut.
Ditambahkan, selain di Indonesia, Davidoff telah mendaftarkan merek dagangnya di kurang lebih 30 negara. Di semua negara tersebut, Davidoff telah berhasil memiliki kembali haknya secara eksklusif, kecuali di Indonesia.
Gunawan mengatakan pihaknya kecewa, karena akibat kasus ini, realisasi kerjasama distribusi rokok Davidoff dengan PT Gudang Garam Tbk, yang telah ditandatangani sejak November 2001 gagal diimplemantasikan.
Sam Cahyadi --- TNR





