Indovision Minta Dua Penyelenggara Internet 2,4 GHz Berhenti Beroperasi
Rabu, 12 Maret 2003 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT Mediacitra Indostar sebagai pengelola televisi berlangganan via satelit, Indovision, meminta dua penyelenggara jasa internet yang menggunakan frekuensi 2,4 Gigahertz, yaitu PT Global Pratamasis Netsindo di Jakarta dan PT Mitranet di Surabaya untuk tidak mengoperasikan perangkat pemancarnya.
Gara-garanya, Indovision merasa perangkat wireless local loop milik Global dan Mitranet beroperasi pada frekuensi yang sama dengan satelit Cakrawarta-1 yang dipakai Indovision. “Informasi ini perlu kami sampaikan guna menghindari potensi terjadinya terrestrial interference (gangguan gelombang di darat) di masa mendatang,” tulis Direktur Mediacitra Ferry Noviar Yosaputra, dalam suratnya kepada Global tanggal 6 Maret lalu. Surat tersebut diterima Koran Tempo di Jakarta, Rabu (12/3).
Menurut Ferry, Mediacitra selaku operator Cakrawarta-1 telah mendapatkan izin dari Departemen Perhubungan untuk beroperasi pada frekuensi 2520-2670 MHz dalam menjual jasa televisi berlangganan lewat satelit.
Menanggapi itu, Direktur Operasional Global Husein N.A. mengatakan bahwa Global juga telah memiliki lisensi penyelenggara jasa internet dari Departemen Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Berkaitan dengan penggunaan 2,4 GHz, menurut Husein, perusahaannya memang menyediakan jasa jaringan lokal nirkabel (wireless local area network) yang juga telah memiliki izin dari Ditjen Postel.
Selain itu, kata dia, setiap pemancar Global telah terdaftar di Ditjen Postel dan sesuai dengan persyaratan teknis yang terdapat dalam Surat Keputusan Dirjen Postel nomor 241 tahun 2000 tentang Penggunaan Bersama Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz. “Kami juga membayar kewajiban iuran biaya hak penggunaan frekuensi,” tuturnya.
Dalam SK Dirjen Postel itu disebutkan daya maksimum yang dibolehkan untuk wireless LAN-Akses Internet Luar Ruangan untuk layanan satu titik ke banyak titik adalah sebesar 1 watt (30 dbmW). Sedangkan untuk layanan satu titik ke satu titik sebesar 4 watt (36.02 dbmW).
Husein juga bersikukuh selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemakaian wireless LAN 2,4 GHz tidak akan mengganggu frekuensi lain, termasuk milik Indovision, “Dan hal ini menjadi kewajiban kami dan ISP lain utnuk memenuhi ketetapan tersebut,” kata dia.
Hal lain lagi, tutur dia, seharusnya jika ada keluhan apapun berkaitan dengan gangguan interferensi, tidak dialamatkan langsung kepada penyelenggara jasa internet tapi harus melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Ketua Indonesia Wireless LAN Internet (IndoWLI) Barata W. Wardhana juga berpendapat serupa. Menurutnya keluhan Indovision harus ditujukan terlebih dulu kepada Ditjen Postel.
Namun terlepas dari itu, kata dia, sepanjang pengetahuannya Global dan Mitranet sebagai anggota IndoWLI selama ini beroperasi menggunakan frekuensi 2,4 Gigahertz dan bukannya 2,5 GHz seperti yang dituduhkan Indovision.
Barata menduga ada tiga kemungkinan penyebab interferensi tersebut. Pertama adalah gangguan dari dua perusahaan pengguna 2,5 GHz, yaitu PT Elang Mahkota dan PT Radio Telepon Indonesia. Kedua, adanya pemakai 2,4 GHz liar yang menggunakan penguat daya (booster). Dan ketiga adanya perangkat radio link yang bekerja pada frekuensi 2,5 GHz.
Agar permasalahannya menjadi lebih jelas, Barata meminta Indovision memberikan data yang jelas di wilayah mana saja yang terjadi interferensi tersebut. Tujuannya supaya IndoWLI bersama Balai Monitoring frekuensi Ditjen Postel bisa terjun ke lapangan menelusuri di mana terjadi interferensi. “Dari tadi siang saya coba hubungi Indovision tapi tidak ada jawaban,” kata dia.
Kepala Hubungan Masyarakat Gatot S. Dewa Broto menambahkan IndoWLI sendiri hari ini telah melakukan pertemuan dengan Ditjen Postel. Mereka, kata Gatot, meminta ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah 2,4 GHz ini.
Selain itu, ujarnya, IndoWLI dan seluruh anggotanya menyatakan kesiapannya jika pemerintah melakukan penertiban penggunaan frekuensi yang kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat. “Bahkan kalaupun dipercepat mereka mengaku siap,” kata Gatot.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Brata T. Hardjosubroto mengatakan keluhan Indovision tersebut belum disampaikan secara resmi ke APMI. Sepanjang pengetahuannya, papar direktur utama PT Indosat Mega Media ini, frekuensi yang digunakan oleh Indovision adalah frekuensi 3,5 GHz dan bukannya 2,4 GHz. “Sebab di satelit tidak ada yang pakai 2,4 GHz. Frekuensi 2,4 GHz itu untuk terestrial,” ujarnya.
Ucok Ritonga --- TNR





