Ditjen Postel : Siaran Batam TV Ganggu Singapura
Kamis, 10 April 2003 | 10:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Infocomm Development Authority (IDA) selaku badan regulator telekomunikasi Singapura menilai Batam TV memakai frekuensi milik Singapura.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi lantas meminta Batam TV menghentikan sementara pelaksanaan uji coba operasi sampai rencana induk frekuensi untuk televisi siaran selesai disusun.
Direktur Kelembagaan Internasional Ditjen Postel Susilo Hartono mengatakan sejak beberapa bulan lalu IDA sudah mengajukan keberatan karena berdasarkan pemantauan mereka Batam TV menggunakan alokasi frekuensi televisi Singapura. “Kita juga minta Batam TV berkoordinasi dengan Balai Monitoring Batam untuk mencari frekuensi yang tepat,” ujarnya kepada Koran Tempo di Jakarta, Rabu (9/4).
Dalam pertemuan dengan pejabat IDA di Jakarta, Kamis (3/4) lalu ujar Susilo, Ditjen Postel juga meminta agar negara tetangga tersebut memaklumi keadaan Batam TV yang masih dalam tahap uji coba. “Dan kelihatannya mereka mengerti,” kata Susilo.
Dalam pertemuan yang sama, tutur Susilo, Ditjen Postel juga telah memberi pengertian kepada Pemda Batam agar memahami bahwa izin yang diperlukan bagi sebuah lembaga penyiaran bukan hanya izin prinsip dari pemerintah daerah tapi juga izin frekuensi.
Karena itu ia kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengeluarkan izin prinsip dan alokasi frekuensi. “Jangan sampai setelah izin dikeluarkan ternyata mengganggu pengguna frekuensi yang lain,” tegasnya.
Kepala Sub Direktorat Bilateral Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto menambahkan kanal frekuensi yang digunakan televisi lokal yang sebagian sahamnya dimiliki Pemda Batam tersebut adalah kanal 40 ultra high frequency (UHF). Padahal, lanjutnya, IDA sudah mengalokasikan kanal tersebut untuk industri penyiaran mereka. “Memang kanal itu masih kosong, tapi tetap saja itu milik Singapura,” tegas dia.
Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah Singapura meminta agar Batam TV pindah ke kanal frekuensi yang lebih tinggi atau lebih rendah. Menurut Gatot, sebenarnya Batam TV bisa saja pindah ke kanal di atas 40 UHF. “Namun bisa timbul masalah baru, karena kanal di atas 40 UHF sudah milik negara Malaysia,” kata dia. Kalau dipaksakan, tambahnya, akan berakibat terjadinya interferensi di wilayah Johor.
Guna segera menyelesaikan masalah frekuensi tersebut, ujar Gatot, Ditjen Postel kini tengah mengupayakan pertemuan dengan pemerintah Malaysia. “Rencananya akhir April kita sudah akan bertemu, tapi karena wabah SARS mereka minta ditunda,” ujarnya.
Kabar terbaru, lanjutnya, pemerintah Malaysia setuju untuk bertemu di Jakarta setelah pelaksanaan sidang tahunan World Radiocommunication Conference di Jenewa bulan Mei mendatang. “Kesimpulan sementara Ditjen Postel meminta Batam TV untuk berhenti melakukan uji coba siaran sembari mencari frekuensi yang tepat untuk mereka,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika mengacu pada rencana induk frekuensi televisi yang sedang dibuat Ditjen Postel ada kemungkinan kanal yang tepat untuk Batam TV adalah di atas 45 UHF. Sembari penyusunan rencana induk berjalan, paparnya, Batam TV diminta untuk berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Balai Monitoring Batam.
Meski demikian, ujar Gatot, bukan berarti Ditjen Postel mengakui keberadaan televisi lokal di Batam yang notabene belum memiliki izin resmi. “Karena masalah perizinan televisi lokal akan diatur nanti oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” ujarnya.
Gatot lalu meminta semua pihak waspada karena di daerah perbatasan dengan negara-negara tetangga sangat rawan terjadinya konflik frekuensi dalam hal pemakaian gelombang mikro, frekuensi global system for mobile communication, dan frekuensi radio FM. Daerah-daerah yang rawan misalnya, ujar dia, adalah daerah perbatasan dengan Malaysia, Timor Timur, dan Papua Nugini.
(Ucok Ritonga -TNR)





