|
Ekbis
SP3 Penyelundupan Mobil Mewah Dikeluarkan
08 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat dan para tersangka direhabilitasi nama baiknya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Cirebon Tarsiwan, yang saat dikonfirmasi hari Kamis, (8/4) mengatakan bahwa keputusan untuk mengeluarkan SP3 terpaksa dilakukan PPNS Bea dan Cukai karena selama penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti untuk diajukannya kasus ini ke pengadilan. " Dalam penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, ternyata tidak ditemukan cukup bukti dugaan kasus tersebut untuk diajukan ke pengadilan. Karenanya mau tidak mau kami harus mengeluarkan SP3 tersebut," tuturnya.
Menurut Tarsiwan kesulitan terbesar yang dialami pihak penyidik yakni ketidakmampuan mereka menghadirkan saksi kunci perusahaan jasa pelayaran Singapura Joo Tat Shipping, seperti yang dikehendaki oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut secara otomatis status tersangka yang dikenakan kepada dua orang, yakni Direktur Tiang Grage Sunarko, dan Kepala Cabang PT Djakarta Lloyd H.M. Idris, menurut Tarsiwan secara otomatis telah gugur dan SP3 tersebut secara otomatis juga telah merehabilitasi nama baik keduanya.
Ketika disinggung mengenai desakan anggota dewan yang meminta agar Bea dan Cukai segera mengeluarkan SP3, Tarsiwan membantahnya. Menurutnya pertimbangan dikeluarkannya SP3 bukan atas desakan dewan, tetapi karena ketidakmampuan penyidik untuk menghadirkan saksi kunci.
Sementara itu Kepala bidang KP2 Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Tambos Naiborhu, saat dikonfirmasi Koran Tempo sebelum diturunkannya SP3 mengatakan bahwa Kepala Cabang PT Djakarta Lloyd cabang Cirebon, HM Idris, telah memanipulasi data manifest. " Dalam manifest dicantumkan 32 kontainer, namun kenyataannya yang datang ada 34 kontainer." Sehingga menurut Tambos seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab adalah HM Idris, karena importir PT Tiang Grage mengajukan impor bahan-bahan elektronik sebanyak 32 kontainer dari Singapura. " Ini berarti Idris telah memanipulasi dokumen pengiriman barang."
Ketika disinggung mengenai ketidakmampuan Bea dan Cukai untuk menghadirkan saksi kunci perusahaan jasa Pelayaran Joo Tat Shipping Tambos lebih lanjut mengatakan bahwa memang sangat susah untuk mendatangkan salah satu direksi Joo Tat Shipping.
(Ivansyah –TNR)
|