close

Indikasi Jual Rugi PT Indofood Sukses Makmur

Rabu, 04 Juni 2003 | 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dengan jual rugi, Indofood bisa mematikan saingannya dan melenggang sendirian di bisnis mie cepat saji.


Monopoly Watch menemukan indikasi PT Indofood Sukses Makmur (ISM) melakukan praktek jual rugi. Temuan itu disampaikan Irwan Sukatmawijaya, Information Officer Monopoly Watch pada konferensi pers di kantornya Rabu (4/6).

PT ISM memproduksi mie instant dalam berbagai merek, yaitu Indomie, Sarimi, Supermi, Nissin, Mie Sakura, dan Mie Sayap. Bila dihitung dari segi jenis atau rasa, ada 300 jenis rasa yang diproduksi PT ISM. Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp 400,-sampai Rp 2.500,-.

Dari berbagai jenis kemasan mie instant yang diproduksi PT ISM, Tbk, ditemukan beberapa kemasan yang justru mengalami kerugian setelah dihitung melalui komponen-komponen produksinya. Sebagai contoh Mie Sakura memiliki harga pokok penjualan Rp 385 sedangkan harga jual pabrik hanya Rp 254. Untuk Mie Sayap harga pokok penjualannya adalah Rp 585 tetapi harga pabriknya hanya Rp 560. Belum lagi ditambah pemberian bonus mangkok atau piring.

Perilaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha yang didefinisikan sebagai perilaku jual rugi. Dalam kasus ini PT ISM diduga telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 pasal 20 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini tentu akan menghambat dinamika industri mie instant pada umumnya.

Selain indikasi jual rugi, Monopoly Watch juga menemukan adanya biaya produksi yang tidak efisien dari PT ISM. Terdapat lima perusahaan yang sudah ditunjuk ISM, berperan sebagai perusahaan penghubung bisnis (brokerage) kepada PT ISM sehingga para pemasok bahan baku seperti cabe, garam, dan lainnya tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan PT ISM. Akibatnya harga bahan baku tersebut menjadi lebih mahal dan harga produksi mie instant pun meningkat. Kelima perusahaan itu adalah PT Sugih Multi Bersama, PT Prima Sari Nuansa Indah, PT Teguh Nusa Griya, PT Fajar Cipta Murni, dan PT Lembayung Lambang Lestari.

Sebelumnya Monopoly Watch sudah melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang indikasi PT ISM melakukan penyalahgunan posisi dominannya di pasaran mie instant . Saat ini Indofood menguasai 75 persen pasar mie instan dan menguasai mulai dari harga yang termurah hingga termahal.

“Kompetitor akan terhambat dengan adanya praktek yang dilakukan Indofood ini,”ujar Irwan. Pihak Monopoly Watch juga berharap status PT ISM yang saat ini hanya dimonitor oleh KPPU menjadi proses pemeriksaan. “KPPU lah yang punya kewenangan hukum untuk menginvestigasi secara internal,” kata Irwan menambahkan. Data tambahan ini juga sudah dilaporkan pihak Monopoly Watch kepada KPPU.


(Narila mutia-TNR)



  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan