Monopoly Watch Tuding Indofood Lakukan Jual Rugi

Rabu, 04 Juni 2003 | 16:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Monopoly Watch menyatakan menemukan indikasi PT Indofood Sukses Makmur (ISM) melakukan praktek jual rugi. Temuan itu disampaikan Irwan Sukatmawijaya, juru bicara Monopoly Watch, pada konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (4/6).

Dari berbagai jenis kemasan mie instant yang diproduksi Indofood, Monopoly Watch menemukan beberapa kemasan yang justru mengalami kerugian setelah dihitung melalui komponen-komponen produksinya. Sebagai contoh, kata Irwan, Mie Sakura memiliki harga pokok penjualan Rp 385 sedangkan harga jual pabrik hanya Rp 254. Untuk Mie Sayap, harga pokok penjualannya Rp 585, tetapi harga pabriknya hanya Rp 560. “Belum lagi pemberian bonus mangkok atau piring,” kata dia.

Perilaku itu, dalam pandangan Monopoly Watch, merupakan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha yang didefinisikan sebagai perilaku jual rugi. Dalam kasus ini,Indofood diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 20 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain indikasi jual rugi, Monopoly Watch juga menemukan adanya biaya produksi yang tidak efisien dari Indofood. Terdapat lima perusahaan yang sudah ditunjuk perusahaan itu sebagai perusahaan penghubung bisnis (brokerage). Akibatnya, para pemasok bahan baku seperti cabai, garam, dan lainnya tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan Indofood. Menurut Irwan, harga bahan baku produk perusahaan ini menjadi lebih mahal dan harga produksi pun meningkat. Kelima perusahaan itu adalah PT Sugih Multi Bersama, PT Prima Sari Nuansa Indah, PT Teguh Nusa Griya, PT Fajar Cipta Murni, dan PT Lembayung Lambang Lestari.

Sebelumnya Monopoly Watch sudah melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang indikasi penyalahgunan posisi dominan di pasaran mie instant oleh Indofood. Saat ini Indofood menguasai 75 persen pasar mie instan, dan menguasai mulai dari harga yang termurah hingga termahal.

“Kompetitor akan terhambat dengan adanya praktek yang dilakukan Indofood ini,” kata Irwan. Pihak Monopoly Watch juga berharap status Indofood yang saat ini hanya dimonitor oleh KPPU, menjadi proses pemeriksaan. “KPPU lah yang punya kewenangan hukum untuk menginvestigasi secara internal,” kata Irwan. (Narila Mutia - TNR)






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: