PLN Butuh Kenaikan TDL Pada Oktober Nanti
Selasa, 09 September 2003 | 09:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Listrik Negara menyatakan, secara teknis masih membutuhkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada kwartal IV bulan Oktober 2003.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PLN Eddie Widiono usai rapat dengar pendapat dengan komisi VIII DPR di gedung Nusantara komplek DPR/MPR, Selasa (9/9). Kebutuhan kenaikan tarif itu, menurut Eddie, sangat dibutuhkan PLN untuk menjaga kelangsungan investasi, sebagai upaya mencegah krisis listrik. “Dari kenaikan tarif tahap yang lalu, kita sudah mampu melakukan investasi-investasi untuk mencegah krisis listrik,” Ujar Eddie.
Eddie yang sempat ditanya mengenai kemungkinan tidak dinaikkannya tarif dasar listrik pada kuartal IV nanti, Eddie menyatakan akan mengembalikan keputusan itu pada pemerintah. Menurutnya, pihaknya hanya mengacu pada apa yang telah dibicarakan sebelumnya.
Eddie mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik tahap I sampai IV itu merupakan keputusan pemerintah yang diatur dalam satu Kepres (Keputusan Presiden). “Jadi kami tinggal menjalankan tahap terakhirnya saja,” kata dia. Lebih jauh, Eddie menjelaskan, harga kenaikan US$ 0,07 (tujuh sen) per KWH itu bukan harga keekonomian. Karena, ucap Eddie, harga keekonomian itu harus dikaji lebih dalam. “Jadi, tujuh sen itu merupakan tingkat tarif yang telah dinikmati PLN sebelum mengalami krisis,” tuturnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Eddie juga menuturkan, dengan merujuk tarif rata-rata bulai Mei Rp 549,6 per KWH atau setara dengan 6,147 sen Dollar, maka diperkirakan pada bulan Oktober, tarif rata-rata listrik sebesar Rp 585,17 per KWH atau 6,88 sen Dollar. Sehingga, kata Eddie, pada bulan Desember 2003, tarif tersebut diperkirakan Rp 610,62 per KWH atau 7,18 sen dollar.
Sebelumnya, Eddie juga mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan program komputer untuk menghitung tagihan tarif listrik rekening pelanggan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyongsong kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2003 tahap IV yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2003.
Semetara itu, dari hasil rapat dengar pendapat itu, komisi VIII berkesimpulan, di satu sisi, kenaikan tarif dasar listrik kwartal IV akan berdampak positif bagi cash flow PLN, dan menjamin suplai tenaga listrik untuk kepentingan nasional, yakni mencegah krisis tenaga listrik nasional. Namun, di sisi lainnya, kenaikan tersebut secara finansial akan membebani kehidupan rakyat dan mengurangi kesejahteraannya.
Tjejep Rukmana, anggota komisi VIII dari Fraksi Reformasi berpendapat, seharusnya PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik kwartal IV. “Harga kenaikan TDL sebesar tujuh sen Dollar itu tidak rasional,” katanya. Ia menyayangkan, PLN hanya menghitung harga kenaikan tersebut dari keuntungan 1997.
yandhrie arvian/TNR





