Pemerintah Siapkan RUU Setiap Lembaga Keuangan

Selasa, 14 Oktober 2003 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Keuangan sedang menyiapkan draf rancangan undang-undang semua lembaga keuangan yang ada di bawahnya. "Ini (dilakukan) dalam rangka pembentukan Otoritas Jasa Keuangan," kata Menteri Keuangan Boediono di Jakarta, Selasa (14/10) sore.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang sudah disampaikan ke parlemen, kata Boediono, dicantumkan rencana amendemen beberapa undang-undang menyangkut pasar modal, dana pensiun, dan asuransi yang selama ini ditangani oleh Departemen Keuangan. "Harus ada perubahan undang-undang jika akan disatukan (dalam OJK)," katanya. Menurut Boediono saat ini pihaknya masih menyusun draf rancangan itu.

Akhir pekan lalu di Bogor, Direktur Asuransi Departemen Keuangan Firdaus Djaelani juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Djaelani langkah itu tidak sekedar amandemen undang-undang, "Tapi pengaturan secara utuh lembaga-lembaga keuangan." Djaelani terlibat dalam penyusunan RUU Asuransi.

Menurut Djaelani, pembentukan RUU setiap lembaga keuangan yang ditangani pemerintah itu justru untuk mengantisipasi jika Otoritas Jasa Keuangan gagal terbentuk. "Agar kami punya payung hukum yang lebih kuat," katanya. Rencananya, jika OJK jadi dibentuk, maka lembaga baru ini yang akan mengatur sekaligus mengawasi lembaga-lembaga itu.

Namun sejauh ini masih ada perbedaan antara pemerintah dan Bank Indonesia soal perlu tidanya OJK dibentuk saat ini. Bank sentral masih menganggap pengawasan bank belum perlu dilimpahkan ke OJK yang selama ini dilakukan Bank Indonesia. BI meminta parlemen menunda pembahasan tentang pasal pembentukan OJK dalam amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Sedangkan pemerintah berkali-kali menegaskan OJK sudah saatnya dibentuk agar lembaga keuangan bank dan non bank bisa lebih kuat jika dihantam krisis lagi. Lembaga baru itu nanti yang akan fokus mengurusi perbankan dan lembaga nonbank. Menurut pemerintah, langkah ini juga dilakukan oleh negara-negara yang baru sembuh dari krisis ekonomi.

Dengan dirancangnya undang-undang setiap lembaga keuangan, kata Djaelani, pemerintah tak lagi mempedulikan apakah Otoritas Jasa Keuangan terbentuk atau tidak. Meski begitu, katanya dengan adanya OJK, pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan akan lebih terarah. "Karena lembaga keuangan sekarang sudah jadi konglomerasi," katanya. Ia menilai jatuhnya krisis lembaga keuangan pada 1997 karena tak adanya otoritas yang mengurus lembaga-lembaga itu.

Bagja Hidayat - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim