Kontrak Jual Beli Gas PLN-Amerada Hess Terancam Gagal
Rabu, 29 Oktober 2003 | 09:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontrak jual beli gas antara PLN dengan Amerada Hess terancam batal karena perusahaan asal AS itu tidak bersedia memperpendek jangka waktu atau memperkecil dana jaminan, seperti yang diminta PLN.
Sedangkan produsen gas yang lain, Santos, pada prinsipnya telah memahami keberatan PLN untuk menyediakan dana jaminan di muka, atas kontrak pembelian gas. "Santos bisa memahami kesulitan PLN, tidak seperti Amerada Hess," kata Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Kardaya Warnika, di Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Kardaya, Amerada tetap menuntut disediakannya dana jaminan di muka, sesuai kontrak 7 tahun senilai US$ 120 juta. Alasannya, hal itu berkaitan dengan investasi yang telah mereka keluarkan. Sementara PLN menolak karena dana jaminan itu mengendap di bank dan tidak bisa diotak-atik. PLN pernah mengajukan penawaran sebesar US$ 60 juta, tetapi tidak disetujui. "Selanjutnya, apakah Amerada dibatalkan, itu terserah PLN. Ini kan bisnis to bisnis," katanya.
Sebelumnya, dua produsen gas lain, Conoco Phillips dan British Petroleum (BP) Offshore North West Java bersedia mengurangi dana jaminan dari semula satu
tahun menjadi empat bulan saja. Kedua produsen itu akan memasok gas yang total volumenya mencapai 850 juta kaki kubik per hari. Untuk itu dana jaminan
yang harus disediakan sebesar US$ 600 juta per tahun. P
Kontrak jual beli gas dari Conoco Philips di blok corridor, Sumatera Selatan akan digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik milik PLN di
Jawa Barat dan Jakarta. Rencananya, Conoco Philips akan memasok gas sebesar 400 juta kaki kubik per hari untuk pembangkit, mulai tahun 2007. Sedangkan
kerjasama dengan BP merupakan perpanjangan kontrak jual beli gas untuk pembangkit di Jawa Timur.
Kardaya menambahkan, kesepakatan SBLC yang telah yang telah ada baru pada tataran pembicaraan bisnis to bisnis, tapi belum di atas kertas. "Prinsipnya
sudah sepakat, tinggal penandatanganan kontrak," ujarnya.
Namun, ada beberapa hal teknis yang harus dibicarakan sebelum penandatangan tersebut. Misalnya menyangkut jumlah jaminan yang hingga kini belum disepakati. Selain itu, prosedur dan mekanisme pembayarannya juga harus ditentukan. "Tapi itu gampang, tidak prinsip," katanya.
Kardaya memastikan, dana jaminan itu disediakan sendiri oleh PLN, bukan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang diwakili oleh BP Migas hanya bertindak sebagai fasilitator. "BP Migas bisa memberikan jaminan, tetapi itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Pemerintah berharap perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement) bisa segera ditandatangani antara kedua pihak, maksimal akhir tahun 2003 ini.
Sehingga gas bisa segera digunakan untuk pembangkit PLN, sebagai pengganti BBM. Penggunaan gas jauh lebih murah daripada BBM, sehingga PLN bisa mengurangi pengeluarannya secara signifikan.
Retno Sulistyowati/Tempo News Room





