|
Ekbis
Warga Asing Penunggak Pajak Disandera
11 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang warga asing yang menunggak pajak Rp 45,73 miliar, resmi disandera dan menjadi penghunu blok H3 nomor 3, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, kemarin (10/11). Penyanderaan ini diumumkan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di kantornya, Selasa (11/11).
Warga negara asing berinisial MMG ini, merupakan direktur PT ITRJ yang berkantor di Jalan Sudirman dengan unit usaha kontraktor perminyakan. Menurut Hadi, laki-laki bule yang tidak disebutkan kewarganegaraannya itu sudah 10 tahun tinggal di Indonesia dan menjalin kontrak dengan PT Pertamina. Tunggakan pajak MMG dimulai sejak 1998 dan 1999.
MMG merupakan satu dari dua perusahaan asing penunggak pajak yang terancam disandera. Menurut Hadi, satu penunggak pajak warga asing lainnya sudah melunasi tunggakannya Rp 22 miliar dari total tunggakan Rp 42 miliar.
Penyanderaan MMG, kata Hadi, tidak akan mengganggu investasi maupun hubungan baik dengan negara asal. “Justru ini akan menunjukkan penegakkan hukum sudah berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen pajak mengumumkan ada 18 wajib pajak dengan total tunggakan Rp 384 miliar terancam disandera. Namun, dalam perkembangan berikutnya para wajib pajak itu membayar tunggakannya hingga separuh jumlah tunggakan. Akibatnya, pajak pendapatan migas sepanjang 10 bulan hingga Oktober, naik Rp 6,9 triliun.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|