|
Ekonomi Bisnis
Penyanderaan Naikkan Penerimaan Pajak
19 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ancaman sandera wajib pajak bandel berdampak naiknya penerimaan pajak selama Oktober 2003. Penerimaan signifikan terlihat dari naiknya penerimaan pajak penghasilan migas menjadi Rp 7,8 triliun. "Padahal bulan September PPh Migas hanya Rp 5,8 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di gedung parlemen, Rabu (18/11).
Hadi mengakui gencarnya pemerintah mengumumkan akan menyandera para wajib pajak bandel membuat para wajib pajak itu membayar kewajibannya atau memberi jaminan akan membayar. Kenaikan pada PPh Migas disebabkan tunggakan terbesar berasal dari pajak badan, terutama di perusahaan-perusahaan.
Jumlah Rp 7,8 triliun merupakan penerimaan pajak tertinggi selama sepuluh bulan terakhir. Hingga pertengahan Oktober saja penerimaan pajak penghasilan migas sudah mencapai Rp 6,9 triliun. "Dampaknya positif terhadap penerimaan," katanya.
Sedangkan anggota Tim Pengkaji Sumberdaya Manusia Ditjen Pajak Djangkung Soedjarwadi mengungkapkan tunggakan pajak yang sudah cair pada Oktober mencapai Rp 1,3 triliun. Jumlah ini jauh melampui jumlah pencairan tunggakan pada September yang hanya Rp 548 miliar. "Ada kenaikan 141,8 persen," katanya.
Menurut Djangkung, tunggakan yang tersisa kini masih sebesar Rp 20 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi jumlah tunggakan sebelumnya sebesar Rp 18 triliun dengan tambahan pada tahun berjalan sebesar Rp 12 triliun dan sudah cair Rp 10 triliun.
Hadi dan aparat pajak berada di DPR atas undangan Komisi Keuangan dan Perbankan yang mempertanyakan agresivitas pemerintah menyandera pada wajib pajak. Anggota parlemen memprotes ancaman sandera itu telah dijadikan alat untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Darsup Yusuf dari Fraksi TNI/Polri bahkan menyebut petugas pajak tak beda dengan penagih utang (debt collector).
Dalam pemaparannya, Hadi menolak anggapan penyanderaan dilakukan serampangan. Menurutnya sebelum disandera, penunggak pajak dikenai pencegahan berpergian keluar negeri. Sandera dikenakan setelah melewati 12 tahap saringan sejak diterbitkan surat peringatan hingga paksa badan. "Gijzeling tidak akan bisa tanpa surat penetapan dari Menteri Keuangan," katanya.
Setelah serangkaian pertanyaan dilontarkan, anggota Komisi akhirnya setuju penyanderaan harus terus dilakukan karena berdampak positif terhadap penerimaan pajak. "Tujuan penyanderaan sendiri untuk menegakkan hukum," kata Hadi membantah penyanderaan hanya untuk menaikan penerimaan pajak. Namun, kesimpulan Komisi menyebutkan Ditjen Pajak harus memperketat pengawasan di level bawah agar instrumen gijzeling tidak dijadikan alat menakut-nakuti wajib pajak.
Dalam kesempatan itu Hadi kembali menegaskan bahwa penyanderaan sudah sesuai dengan peraturan. Peraturan Perundangan menyebutkan seorang wajib pajak akan dikenakan sandera jika tunggakannya lebih dari Rp 100 juta dan tak ada itikad baik membayar tunggakan. "Itikad itu, misalnya, tak ada keinginan membayar setelah diberi surat peringatan," katanya.
Menurutnya sandera tak perlu dibuktikan di pengadilan. Dua faktor itu saja terpenuhi pemerintah akan segera menyeret wajib pajak itu ke penjara. "Kalau dibuktikan panjang prosesnya," katanya, "Nanti keburu kabur orangnya." Ia menambahkan seorang wajib pajak bisa menggugat hanya ke pengadilan negeri, bukan pengadilan pajak, jika dalam penyaderaan itu hak-haknya terabaikan.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|