Mitra Dana Tak Memerlukan Rekomendasi Depkeu
Rabu, 03 Desember 2003 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Mitra Dhana Atmharaksa, Aan Sadnan mengatakan tidak ada kewajiban bagi perusahaannya menjadi anggota Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI). Perusahaannya mempunyai SIUPP yang dikeluarkan Departemen Keuangan yang memungkinkan Mitra Dhana diangkat menjadi koordinator konsorsium asuransi TKI.
"Yang penting punya SIUPP," katanya. Ketika di hubungi Tempo News Room, Rabu (3/12), dia mengatakan perusahaannya tidak ilegal.
Mitra Dhana Atmharaksa adalah perusahaan broker asuransi yang terpilih menjadi koordinator konsorsium asuransi TKI. Penunjukkan ini dilakukan lima perusahaan asuransi yang memang mendapat rekomendasi dari Departemen Keuangan.
Sayangnya, Mitra Dhana yang dipilih oleh lima perusahaan ini tidak mendapat rekomendasi dari Depkeu sehingga menimbulkan kontroversi. Namun Aan mengatakan Mitra Dhana tidak memerlukan rekomnedasi dari Departemen Keuangan karena ditunjuk konsorsium.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwa Wea sebelumnya menetapkan lima perusahaan menjadi anggota konsorsium asuransi TKI. Kelimanya adalah Asuransi Parolamas, Asuransi Jasindo, Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, Asuransi Binagriya Upakara, dan PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967.
Pernyataan Aan berbeda dengan Ketua ABAI, Kapler A Marpaung. Katanya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.425/KMK.06/2003 tertanggal 30 September 2003, setiap perusahaan asuransi diwajibkan menjadi anggota ABAI.
Kapler mengungkapkan, tidak ada salah satu anggota asosiasi yang punya kaitan dengan konsorsium asuransi TKI. Dia pun tak tahu menahu mengenai legalitas kegiatan Mitra Dhana dalam konsorsium asuransi TKI.
Agriceli - Tempo News Room





