Enam Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum

Jum'at, 09 Januari 2004 | 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam provinsi sampai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi. Masing-masing Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Hingga kini, sudah 24 provinsi yang telah menetapkan UMP.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1). Rasio UMP terhadap Kebutuhan Hidup Minimum tahun 2004 mencapai 94,98 persen. Sedangkan rasio UMP terhadap KHM tahun 2003 sebesar 88,53 persen.

Jacob mengatakan ada kenaikan tingkat upah bebas pajak bagi pekerja. Semula upah bebas pajak sebatas upah minimum. Sekarang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan kasus PHK tahun 2003 tercatat sebanyak 2.900 kasus dan pemutusan hubungan kerja 154.450 orang. Tahun 2002 tercatat 2.600 kasus dengan 124.800 orang tenaga kerja. ?Ada peningkatan kasus PHK 12 persen dan tenaga kerja yang kena PHK 24 persen," kata Jacob.

Agriceli - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim