|
Ekonomi Bisnis
Kadin Keberatan Petugas Pajak Diberi Kewenangan Menangkap
09 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri mengajukan keberatan kepada Menteri Keuangan atas usulan pemerintah yang akan menambah petugas pajak bisa menangkap para pengemplang pajak. "Masak petugas pajak seperti polisi," kata salah satu Ketua Kadin, Sofjan Wanandi, usai bertemu Menteri Keuangan Boediono di Departemen Keuangan Jakarta, Jumat (9/1).
Para pengusaha, kata Sofjan, khawatir kewenangan menangkap dan menahan itu disalahgunakan oleh petugas pajak. "Ini (kewenangan) yang tidak tepat," katanya. Menurutnya, prosedur menangkap seseorang harus dilakukan dengan syarat-syarat dan alasan-alasan tertentu agar tidak merugikan para wajib pajak sendiri.
Dalam amandemen Undang-Undang Pajak yang kini masih disempurnakan pemerintah, Ditjen Pajak mengusulkan agar para petugas pajak diberi kewenangan menangkap dan menahan para tersangka penggelap pajak. Alasannya, kewenangan hanya sebatas penyidikan tidak cukup untuk menyeret para tersangka itu ke penjara.
Tenaga Pengkaji Sumberdaya Manusia Ditjen Pajak Djangkung Soedjarwadi mengatakan para petugas pajak selama ini kesulitan menahan para tersangka karena tak ada kewenangan itu. Menurutnya, pegawai negeri sipil semacam petugas Bea dan Cukai juga diberi kewenangan menangkap dan menahan para penyelundup. Dalam amandemen undang-undang itu disebutkan penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.
Namun, menurut Sofjan, alasan itu sebaiknya dipertimbangkan kembali. Sebagai penyeimbang, Kadin juga mengusulkan agar dicantumkan kesetaraan antara petugas dan wajib pajak. Menurutnya, selama ini kesetaraan itu tidak pernah dirasakan para wajib pajak, sehingga ketentuan pemeriksaan hanya dilakukan searah oleh para petugas pajak.
Usul ini merupakan usulan Kadin yang tidak tercantum dalam amandemen yang diusulkan pemerintah. Dengan adanya kesetaraan itu, kata Sofjan, para petugas pajak diwajibkan menyampaikan secara tertulis kesalahan-kesalahan para wajib pajak jika melanggar ketentuan. "Wajib pajak juga bisa mengajukan ganti rugi jika ada kesalahan penghitungan kewajiban pembayaran," katanya. Tak cukup di situ, Kadin mengusulkan agar wajib pajak juga diberi hak untuk bisa mengajukan pidana atas kerugian yang dideritanya.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|