Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Kadin Keberatan Petugas Pajak Diberi Kewenangan Menangkap
09 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri mengajukan keberatan kepada Menteri Keuangan atas usulan pemerintah yang akan menambah petugas pajak bisa menangkap para pengemplang pajak. "Masak petugas pajak seperti polisi," kata salah satu Ketua Kadin, Sofjan Wanandi, usai bertemu Menteri Keuangan Boediono di Departemen Keuangan Jakarta, Jumat (9/1).

Para pengusaha, kata Sofjan, khawatir kewenangan menangkap dan menahan itu disalahgunakan oleh petugas pajak. "Ini (kewenangan) yang tidak tepat," katanya. Menurutnya, prosedur menangkap seseorang harus dilakukan dengan syarat-syarat dan alasan-alasan tertentu agar tidak merugikan para wajib pajak sendiri.

Dalam amandemen Undang-Undang Pajak yang kini masih disempurnakan pemerintah, Ditjen Pajak mengusulkan agar para petugas pajak diberi kewenangan menangkap dan menahan para tersangka penggelap pajak. Alasannya, kewenangan hanya sebatas penyidikan tidak cukup untuk menyeret para tersangka itu ke penjara.

Tenaga Pengkaji Sumberdaya Manusia Ditjen Pajak Djangkung Soedjarwadi mengatakan para petugas pajak selama ini kesulitan menahan para tersangka karena tak ada kewenangan itu. Menurutnya, pegawai negeri sipil semacam petugas Bea dan Cukai juga diberi kewenangan menangkap dan menahan para penyelundup. Dalam amandemen undang-undang itu disebutkan penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

Namun, menurut Sofjan, alasan itu sebaiknya dipertimbangkan kembali. Sebagai penyeimbang, Kadin juga mengusulkan agar dicantumkan kesetaraan antara petugas dan wajib pajak. Menurutnya, selama ini kesetaraan itu tidak pernah dirasakan para wajib pajak, sehingga ketentuan pemeriksaan hanya dilakukan searah oleh para petugas pajak.

Usul ini merupakan usulan Kadin yang tidak tercantum dalam amandemen yang diusulkan pemerintah. Dengan adanya kesetaraan itu, kata Sofjan, para petugas pajak diwajibkan menyampaikan secara tertulis kesalahan-kesalahan para wajib pajak jika melanggar ketentuan. "Wajib pajak juga bisa mengajukan ganti rugi jika ada kesalahan penghitungan kewajiban pembayaran," katanya. Tak cukup di situ, Kadin mengusulkan agar wajib pajak juga diberi hak untuk bisa mengajukan pidana atas kerugian yang dideritanya.

Bagja Hidayat - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kadin Sepakati Anti Suap Dengan IMM
Pengusaha Banten Tolak Keppres 80/2003
Kadin Dorong Pengusaha Kecil Masuk ke Cina
Kadin Berupaya Optimalkan Investasi Cina di Indonesia
Keterkaitan Dunia Usaha dan Pemerintah Rawan Suap

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data