BI: Direksi Bank Lippo Bisa Dipecat
Rabu, 28 Januari 2004 | 19:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution menyatakan direksi Bank Lippo bisa dikenakan sanksi akibat menutupi informasi yang penting.
“Saya belum tahu benar permasalahannya, tapi kalau terbukti, mereka seharusnya bisa terkena sanksi pemecatan seperti direksi BNI kan,” katanya usai acara seminar perbankan di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (28/1) siang.
Menurut Anwar, upaya menutupi informasi yang seharusnya dibuka merupakan pelanggaran yang serius. Walaupun demikian ia mengaku belum mempelajari kasus kerugian Bank Lippo ini. “Sekarang ini mestinya BI sudah menerima laporannya. Tapi itu belum sampai ke saya,” katanya.
Seperti diketahui, Bank Lippo mendapat teguran dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN merasa belum diberitahu kebijakan untuk melakukan pembebanan pajak tangguhan terhadap laporan keuangan per 31 Desember 2002 sebesar Rp 300 milliar dan beban pajak atas aset yang diambilalih (AYDA) sebesar Rp 367 miliar.
Akibatnya, per 31 Desember 2003, Bank Lipoo mengalami rugi bersih sebesar Rp 515,9 miliar. Rasio kecukupan modal (CAR) Lippo juga merosot dari 24 persen menjadi 17,86 persen. Selain itu, nilai buku per lembar saham juga merosot dari Rp 591 pada 2002 menjadi Rp 377 per 31 Desember 2003.
Padahal, dalam laporan keuangan sebelumnya per 30 September 2003 tidak terdapat indikasi adanya potensi kerugian. Malah dilaporkan Bank Lippo masih mencatat laba sebesar Rp 18,6 miliar.
Kepala BPPN Syafruddin Temenggung mengecam kebijakan pembebanan pajak tersebut karena tanpa didahului diskusi internal secara menyeluruh dengan komisaris dari BPPN dan Direktorat Jenderal Pajak.
Bank Lippo sendiri saat ini 52 persen sahamnya masih dimiliki negara melalui BPPN walaupun sudah ada persetujuan dari BPPN yang akan menjual Lippo ke Konsorsium Swissasia Global yang beranggotakan Swissfrist Bank AG dan Raiffeisen Zentral Bank (RZB).
Amal Ihsan — Tempo News Room





