BI: Pemerintah Harus Tanggung Dana Krisis Perbankan
Rabu, 28 Januari 2004 | 21:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution, meminta agar dalam nota kesepahaman antara BI dan pemerintah mengenai fungsi penyelamatan krisis perbankan, harus diperjelas sumber dana untuk menjalankan fungsi itu.
“Karena pemerintah yang menanggung biaya penyelamatan krisis di masa depan,” katanya usai acara seminar perbankan di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (28/1) siang.
Menurut Anwar, dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut, yang pertama harus disepakati adalah sumber dana penyelamatan apabila ada krisis perbankan sistemik di masa depan. “Dari mana sumber dananya? Dari APBN jelas tidak bisa karena krisis perbankan tidak terjadi setiap tahun,” katanya.
Anwar mengibaratkan krisis perbankan seperti waktu kematian sesorang, tidak ada yang tahu kapan akan terjadi dan bagaimana terjadinya. Yang penting, katanya, sebelumnya harus dipersiapkan pendanaan dan mekanisme upaya penyelamatannya.
Mengenai jumlah dana yang harus disiapkan, Anwar menyatakan itu permasalahan yang perlu dirundingkan lebih lanjut.
Menurut Anwar, apabila di masa depan terjadi krisis perbankan, maka BI sebagai lender of the last resort dan memiliki otoritas mengeluarkan dana, menjadi yang pertama melakukan penanganan dengan menggunakan dana BI sendiri.
“Nantinya itu akan dibebankan kepada pemerintah. Pemerintah bisa membayarnya dengan menerbitkan surat utang negara,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Anwar, penting bagi pemerintah untuk sebelumnya meminta persetujuan DPR dalam pembahasan nota kesepahaman ini. “Karena nantinya dana yang digunakan untuk penyelamatan perbankan adalah uang negara, uang rakyat, sehingga perlu meminta persetujuan awal atau otorisasi dari DPR,” urainya.
Sedangkan masalah lainnya yang perlu dibahas, menurut Anwar, adalah kriteria dari krisis perbankan itu sendiri. “Bagaimanakah suatu permasalahan yang dihadapi suatu bank bisa dikatakan atau digolongkan akan menimbulkan krisis sistemik perbankan,” katanya.
Penentuan kriteria krisis sistemik perbankan ini, kata Anwar, akan mengacu pada kriteria umum yang berlaku di dunia internasional. Anwar mengambil contoh krisis LTCM pada September 1998 di mana Bank Sentral Amerika Serikat terpaksa turun memberikan bantuan.
“Padahal dia itu cuma hedge fund dan tidak besar, tapi bank sentral terpaksa turun karena ada kemungkinan risiko sistemik,” katanya.
Selain itu, menurut Anwar, juga masih ada kasus Barrings Bank di Inggris tahun 1996 ketika Nick Leeson membobol banknya sendiri, dan krisis pasar modal di Hong Kong.
“Sebenarnya krisis itu tidak besar tapi karena akan menimbulkan risiko sistemik, bank sentral terpaksa turun tangan. Nah, kemarin kita baru ribut soal redemption reksadana yang jelas berpengaruh kepada bank. Itu kalau besar mau diapain?” katanya.
Adapun bentuk dari nota kesepahaman tersebut, menurut Anwar, secara rinci sedang didiskusikan oleh para ahli hukum. Yang pasti, katanya, beberapa hal di atas harus ditentukan terlebih dulu sebelum MoU tersebut disepakati.
“Jangan sampai timbul masalah seperti BLBI di masa dulu. Jadi main sepakbola dulu, setelah selesai baru dibuat aturannya,” katanya sambil tertawa.
Anwar sendiri mengharapkan nota kesepahaman antara BI dan pemerintah tersebut sudah disepakati sebelum bubarnya BPPN. “Jadi kalau besok lusa ada bank yang mengalami kesulitan jelas siapa yang akan melakukan penanganan,” katanya.
Amal Ihsan — Tempo News Room





