Apindo: RUU Jaminan Sosial Harus Ditijau Kembali

Rabu, 04 Februari 2004 | 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah untuk menunda penerapan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Ditunda untuk kemudian diperbaiki subtansinya terutama penjelasan mengenai kewajiban pemberi bantuan dan penerima," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (4/2).

Sebelumnya, Menko Kesra Jusuf Kalla memang telah menelurkan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional (RUU SJSN). Berdasarkan rumusan dari pemerintah, SJSN merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjadi setiap rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, baik dalam bentuk santuan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang maupun jaminan pelayanan akibat penyakit atau kecelakaan yang selenggarakan melalui mekanisme asuransi, tabungan wajib dan tabungan sosial.

Sofjan mempertanyakan kriteria dalam rancangan itu. "Kebutuhan dasar yang layak itu seperti apa. Ukuran yang lebih jelasnya mana," kata Sofjan. Tidak adanya ukuran yang jelas mengenai istilah kebutuhan dasar yang layak sangat berpengaruh bagi pemberi kerja termasuk pengusaha untuk menentukan iuran wajib yang mereka tanggung.

Saat ini, jelasnya, beban pengusaha untuk jaminan sosial pekerja sudah relatif tinggi. "Bisa 21-27 persen dari gaji yang dibayar," katanya. Bila pemerintah memang ingin memberikan bantuan sosial bagi mereka yang tidak bekerja silakan saja. "Asal tidak kemudian membebani pengusaha dengan meminta mereka membayar iuran untuk ini," katanya.

Adapun jaminan sosial bekerja yang saat ini sudah berjalan, menurutnya, belum berlangsung dengan maksimal. "Harusnya institusi yang mengurusi jaminan sosial ini seperti misalnya yang ada saat ini Jamsotek harus institusi nirlaba," katanya. Para pengusaha sebeenarnya tidak setuju dengan pelaksanaan saat ini dimana institusi seperti Jamsostek, Taspen dan sebagainya berlaku seperti pedagang. "Nggak ada itu di mana-mana. Uang pengusaha masuk di sana tapi dipakai untuk berdagang kemudian keuntungannya dibagikan ke pemerintah," katanya.

Kalaupun pemerintah tetap memaksa untuk menerapkan RUU ini, bisa dipastikan akan ada penolakan baik dari pengusaha maupun pekerja. "Mana pemerintah punya duit untuk memberikan bantuan sosial, paling-paling ujungnya memberatkan pengusaha," katanya. Bila benar ini semua hanya akan menambah deretan panjang pungutan-pungutan yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi pengusaha. Buntutnya ini bisa menurunkan minat investor untuk menanamkan investasi ke Indoensia.

Tidak hanya meminta upaya RUU ditinjau kembali, Apindo juga meminta pemerintah untuk mengaudit lembaga-lembaga yang selama ini mengurusi jaminan sosial bagi pekerja. Bagaimanapun, sebenarnya ide pemerintah bagus untuk mensejahterakan masyarakat. "Tapi akhirnya kami melihat tanggung jawab sepertinya dilempar ke sektor riil," katanya.

Meskipun misalnya di dalam RUU ini diatur lima jaminan seperti kesehatan, kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun, berada iuran yangv harus dibayarkan belum jelas. Alasan pemerintah bahwa semuanya itu nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sama sekali tidak relevan. Karena bisa saja mereka akan terkaget-kaget bila nilainya memberatkan mereka. Apalagi dalam RUU ini juga diatur bahwa penanggung iuran misalnya untuk jaminan kesehatan, pekerja 50 persen, pemberi kerja 50 persen. "Mana pekerja mampu bayar kalau disuruh menanggung separuh dari jaminan kesehatan mereka sendiri," katanya. Paling-paling nantinya pengusaha lagi yang akan dirongrong oleh karyawan. Padahal ini semua adalah kebijakan dari pemerintah.

Anastasya - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim