Pengusaha Hanya Keberatan terhadap Stiker Halal

Senin, 09 Februari 2004 | 19:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Thomas Darmawan menyatakan bahwa secara substansi kalangan pengusaha tidak keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal. "Masalahnya bagi kita adalah kewajiban pengenaan stiker halal," katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Senin (9/2) siang.

Menurut Thomas, pengenaan stiker halal tersebut memberatkan karena menimbulkan masalah dari sisi biaya dan pelaksanaannya. Selama ini, pernyataan kehalalan produk cukup dinyatakan dalam label yang menyatu dengan kemasan atau bungkus produk. "Itu lebih praktis dan tidak menimbulkan biaya tambahan," katanya.

Kalau sekarang harus menggunakan stiker untuk setiap produk barang, maka itu berarti tambahan biaya yang akan dibebankan kepada harga jual. Hal ini berarti konsumen yang harus menanggung bebannya. "Bayangkan ada ribuan produk makanan yang diproduksi. Kalau tiap produknya harus ditempel stiker. Bisa dibayangkan biaya yang akan dikeluarkan pengusaha," ujarnya.

Selain itu, menurut Thomas, kebijakan ini bisa menyulitkan dalam sisi teknis pelaksanaannya. Kalau tiap produk harus ditempel stiker halal tersebut, maka tentu perusahaan harus mencari tenaga tambahan untuk mengerjakan tugas tersebut. "Belum lagi masalah menempelnya. Bagaimana dengan produk-produk yang kecil kayak permen begitu, bagaimana stikernya bisa ditempel," gugatnya.

Walaupun demikian, Thomas mengaku pihaknya sebenarnya secara substansi tidak keberatan terhadap RPP Jaminan Produk Halal tersebut. Adanya kebijakan untuk mendirikan banyak lembaga pensertifikasi di daerah dipandang cukup menguntungkan pengusaha. "Karena dengan begitu kita tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh sertifikasi dari MUI," katanya.

Dengan banyaknya lembaga sertifikasi diluar MUI yang terutama didirikan di daerah-daerah, menurut Thomas, perusahaan tidak perlu lama mendapat sertifikasi. Selama ini karena hanya MUI yang berhak memberi sertikasi, padahal ada 900 ribu produk dan produsen makanan minuman yang ingin mendapat sertitikat. Akibatnya, produsen harus menunggu lama untuk mendapat sertifikasi halal.

"Karena laboratorium dan tenaga ahli MUI adanya di Jakarta, sementara banyak perusahaan yang justru berada didaerah maka ketika dilakukan pemeriksaan harus bolak-balik dan ini memakan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar," katanya. Karenanya, Thomas berharap akan muncul lembaga sertifikasi didaerah untuk mengatasi masalah ini.

Selama ini dari ratusan ribu produk makanan dan minuman yang beredar hanya sedikit yang memperoleh sertifikat halal MUI. "Sebenarnya banyak kalangan produsen atau pengusaha yang menginginkan bisa mendapat sertifikat halal tersebut. Akan tetapi karena lembaga yang berhak memiliki kewenangan hanya satu yakni MUI, maka peningkatan prosentase produsen yang memperoleh sertifikat halal itu lambat," urainya.

Walaupun produsen makan tidak diwajibkan memiliki sertikat halal, kalangan pengusaha dan produsen makanan-minuman di Indonesia, kata Thomas, sangat menyadari bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. "Karenanya agar produk kita bisa diterima oleh masyarakat dan memperoleh pasar yang luas, penting artinya produk kita memperoleh sertikat halal," katanya.

Selama ini, kata Thomas, kewajiban memperoleh sertifikat halal hanya diwajibkan kepada mereka yang mencantumkan kata halal dalam kemasan produknya. Sementara bagi yang tidak menyatakan otomatis tidak diwajibkan. "Artinya konsumen sendiri harus selektif," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI Prof. Dr. Aisjah Girindra kepada pers akhir pekan lalu menyatakanb bahwa sekitar 70 persen produk pangan lokal belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Estimasi tersebut datang data produsen dan produk pangan yang sudah mendapat sertikasi halal yang hanya mencapai 2921. Padahal saat ini terdapat puluhan bahkan mungkin ratusan ribu produk pangan yang beredar. Artinya, sebagian besar produk pangan yang beredar belum bisa dipastikan kehalalannya. Dalam pandangan Aisjah, masih kecilnya produk makanan, kosmetika dan obat di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal disebabkan karena tidak ada kewajiban untuk memiliki sertifikasi itu.

Padahal sebagai negara mayoritas muslim, kata Aisjah, sangat wajar apabila pemerintah menelurkan kebijakan untuk mewajibakan setiap produk makanan, kosmetika dan obat untuk memiliki sertifikasi halal untuk menjamin kepastian hukum bagi umat Islam.

Amal Ihsan - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim