Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha PT. Aqua
Rabu, 11 Februari 2004 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terkait dengan pelanggaran penyedotan air di kawasan mata air Kapilaler di area gunung Merapi, Klaten, Jawa Tengah, rencananya pemerintah berniat mencabut izin usaha PT. Aqua Golden Misisipi -perusahaan pengelola air minum. "Kendati tidak bisa dikatakan mencuri, perusahaan itu melakukan pelanggaran: menyedot air 20 meter di atas mata air itu. Otomatis petani di kawasan itu dirugikan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Depkimpraswil), Basuki Hadi Moeljono, di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Basuki, dari kawasan itu PT Aqua mengambil air sekitar 86 liter tiap detiknya. Padahal, aturan pengambilan air maksimal adalah 18 liter per detik. "Mereka beralasan mengambil 18 liter per detik. Tapi berdasarkan survey kami, jumlah yang diambil adalah 86 liter per detik dan dialihkan ke sistem lain di pabrik itu," katanya. Untuk itu, pihak Gubernur Jawa Tengah selaku pemberi izin pengeboran dan Bupati Klaten selaku pemberi izin usaha akan diminta untuk menegur perusahaan itu.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan multi nasional itu pun, kata Basuki, sudah berlangsung setahun belakangan ini. "Jika perusahaan itu tetap bertahan, kami tak segan-segan akan mencabut izin usahanya tanpa perlu analisis geologis," kata Basuki lagi.
Kasus PT Aqua, ini mirip kasus PDAM Jawa Tengah yang akan mengambil air di mata air kawasan Muncul, Rawa Pening, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Lantaran diindikasikan berbuat curang, akhirnya izin pun dicabut.
Danto - Tempo News Room





