Direktorat Lelang Negara Bisa Jual Aset BPPN
Rabu, 11 Februari 2004 | 20:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara bisa menjual aset-aset yang diwariskan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ke Perusahaan Pengelola Aset Negara. "Nanti PPAN merestrukturisasi asetnya dulu baru diserahkan ke Direktorat Lelang Negara," kata Menteri Keuangan Boediono di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Boediono, Direktorat Piutang dan Lelang Negara mempunyai kewenangan publik sehingga tepat ditunjuk sebagai lembaga yang melelang aset-aset negara yang sebelumnya dikelolan PPAN. "Kami akan manfaatkan kewenangan itu," katanya.
PPAN hanya melelang kaset, kata Boediono, karena dalam Undang-Undang Nomor 49/1960 lembaga ini tidak berwenang merestrukturiasi aset-aset negara. "Dia hanya tukang lelang saja," imbuhnya. Perusahaan Pengelola Aset, katanya, nantinya akan berbentuk persero atau Badan Usaha Milik Negara. Status ini, katanya, dinilai lebih luwes terutama saat akan ada restrukturisasi aset-aset tersebut.
Sementara untuk menagih piutang pemerintah, kata Boediono, pihaknya juga akan menggunakan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara yang berada di bawah Direktorat Piutang dan Lelang Negara. "Wadah ini masih diperlukan jika BPPN nanti sudah bubar," katanya.
Menurut Boediono, pihaknya kini tengah menyusun struktur dan administrasi lembaga baru tersebut. Sehingga menjelang tanggal 27 Februari sebagai hari tutup BPPN, tidak ada kevakuman dalam pengelolaan aset-aset negara itu. "Karena itu perlu izin prinsip dari DPR karena waktunya terbatas," katanya.
Boediono menegaskan aset-aset yang akan dialihkan ke perusahaan pengelola itu akan diaudit lebih dulu. "Menteri Keuangan harus tahu aset-aset apa saja yang akan dialihkan itu," katanya. Tapi, dia tidak menyebut siapa auditor yang akan ditunjuk untuk mengauditnya. Pemerintah, katanya, kini sedang menyusun term of reference untuk dijadikan acuan oleh tim audit.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution menambahkan, perusahaan pengelola itu akan diberi modal dalam jangka waktu lima tahun. Modal ini diperlukan terutama karena lembaga ini akan merekrut pegawai baru yang bukan pegawai negeri dengan kemampuan di atas rata-rata.
Boediono hanya menyebut para pegawai itu akan digaji khusus. Belum diputuskan apakah lembaga itu akan menampung bekas karyawan BPPN.
Bagja Hidayat - Tempo News Room




Komentar Anda :