close

Roy Suryo: Rencana Kenaikan Tarif Telepon Tidak Logis

Senin, 16 Februari 2004 | 10:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif telepon tetap tidak logis.

Bahkan, dengan alasan harus melakukan penyeimbangan tarif antara tarif telepon lokal dan tarif sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) pun, tetap tidak bisa dibenarkan.

Pemerintah seharusnya menurunkan tarif telepon, karena PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) memberikan patokan yang terlalu tinggi untuk biaya pengembangan jaringan telepon.

Telkom mematok harga US$ 1.000 per satuan sambungan telepon. Padahal, pembangunan jaringan itu hanya memerlukan biaya antara US$ 150-200 per satuan sambungan.

Apalagi, Telkom tahun lalu berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 5 triliun. “Laba sebesar ini masih bisa untuk menutup biaya produksi pembangunan jaringan,” kata Roy ketika dihubungi Tempo News Room di Yogyakarta akhir pekan lalu.

Masalahnya, menurut Roy, Telkom lebih berkonsentrasi untuk mengembangkan jaringan telepon tetap nirkabel melalui layanan TelkomFlexi daripada mengembangkan jaringan telepon tetap.

Selain tidak logis dari sisi Telkom, pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Ketidaksahan ini karena anggota BRTI bukan berasal dari asosiasi telekomunikasi, seperti yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan ketua BRTI pun dipegang Dirjen Pos dan Telekomunikasi Djamhari Sirat,” katanya.

Menurut dia, lembaga ini harus dibentuk tapi pembentukannya harus sesuai dengan UU Telekomunikasi, yakni benar-benar harus merupakan lembaga yang independen.

Untuk menjadi badan regulasi yang benar-benar independen, Pasal 5 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa anggota-anggotanya harus mewakili asosiasi (telekomunikasi). Bukan seperti anggota BRTI yang ada sekarang.

Dengan posisi keanggotaan seperti itu, di mana Dirjen Postel menjadi Ketua BRTI, pembentukan lembaga itu hanya untuk menaikkan tarif telepon saja. Karena itu, meskipun pembentukannya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan, usulan BRTI ke pemerintah untuk menaikkan tarif telepon tidak sah.

Sebaliknya, anggota Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro mengatakan, rencana kenaikan tarif telepon melalui pola penyeimbangan tarif kembali sudah menjadi kebutuhan yang harus dilakukan. Jika tidak, pertumbuhan di sektor telekomunikasi akan terhambat dan pelayanan terhadap pelanggan telepon tidak memenuhi standar.

Kenaikan tarif itu harus memenuhi rasa keadilan, baik kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) sebagai operator maupun ke masyarakat selaku pelanggan telepon. Karena itu, dia menyetujui usulan kenaikan tarif yang diajukan BRTI sebesar 10-15 persen.

"Menteri Perhubungan sebagai pemegang keputusan harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak ini, yaitu kelangsungan hidup operator dan kemampuan pelanggan membayar,” kata Wigrantoro kepada Koran Tempo.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh membatalkan kenaikan tarif telepon tahun ini, karena pembatalan itu akan membuat Telkom enggan mengembangkan jaringan infrastrukturnya ke pelosok-pelosok negeri.

Pembatalan kenaikan itu hanya akan membuat Telkom lebih tertarik mengembangkan daerah-daerah gemuk saja di perkotaan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan lagi, keluhan pelanggan telepon tetap nanti akan diabaikan, terutama yang nilai rekeningnya sebulan di bawah Rp 50 ribu atau lebih dikenal dengan telepon tidur.

“Bagi Telkom, lebih baik kehilangan satu atau dua pelanggan. Kalau begitu siapa yang rugi,” katanya.

Meskipun demikian, Wigrantoro membantah anggapan kenaikan tarif telpon akan benar-benar mengundang investor masuk untuk membangun infrastruktur. Alasannya, karena sektor telekomunikasi yang sarat regulasi tetap membuat investor enggan masuk.

Belum lagi, transparansi dari kebijakan itu sendiri. Dia mencontohkan, transparansi frekuensi untuk operator seluler yang saat ini tidak pernah jelas, karena tidak diumumkan pemerintah.

Selain itu, kenaikan tarif telepon hanya mengundang investor yang tertarik membeli saham Telkom, tapi bukan mengundang investor yang mau membangun infrastruktur jaringan. Kenaikan tarif itu hanya akan memicu peningkatan harga saham Telkom di lantai bursa, baik di Jakarta maupun New York.

Agriceli/SS Kurniawan - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan