Pemerintah Tolak Permintaan Pengampunan Pajak

Selasa, 17 Februari 2004 | 19:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menolak permintaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) seperti diajukan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). "Sikap pemerintah jelas, pengampunan pajak itu baik sepanjang kita sudah siap," kata Menteri Keuangan, Boediono di Jakarta, Selasa (17/2).

Kesiapan yang dimaksud Boediono tentunya termasuk kesiapan aparat pajak sendiri yang meliputi peningkatan integritas, profesionalisme dan kinerja. Di lain sisi, dunia usaha juga harus siap bekerja sama dengan aparat pajak agar tidak terjadi lagi kebohongan-kebohongan dalam pelaporan harta yang kena pajak. "Kalau belum siap, pengampunan pajak juga tetap tidak efektif," kata Boediono.

Saat ini, pemerintah pun sedang merumuskan amandemen Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Jika diberlakukan pengampunan, pemerintah khawatir akan selalu ada permintaan pengampunan pajak dari tahun ke tahun," kata Boediono. Padahal, pemberian pengampunan pajak bisa diberikan jika tak ada lagi objek kena pajak yang lolos dari jaring-jaring peraturan pajak yang normal. "Di masa lampau banyak wajib pajak yang lolos dari jaring peraturan pajak," kata Boediono lagi.

Menurut Boediono, pemberian pengampuan pajak harus disesuaikan dengan situasi wajib pajak, petugas pajak pun sudah patuh terhadap peraturannya. Rencananya, UU Pajak yang sudah diamandemen akan difokuskan pada penyederhanaan prosedur dan peringkasan tingkat tarif pajak yang tentunya untuk meringankan wajib pajak. "Jadi, pengampunan pajak bukan satu-satunya jalan," kata Boediono.

Bagja Hidayat - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim