DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpu
Kamis, 04 Maret 2004 | 20:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) mengenai illegal logging (penebangan liar kayu) dan illegal fishing (penangkapan liar ikan). Karena kedua masalah itu dianggap sudah dalam tahap gawat darurat. Demikian hasil kajian Komisi I, II, dan III DPR yang disampaikan beberapa anggota legislatif kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/3).
"Hutan-hutan rusak, begitu besar kerugian negara dan banyak orang terlibat. Kalau tidak diambil langkah cepat, akan bermasalah bagi bangsa Indonesia," kata Anggota Komisi II Bidang Hukum, Hamdan Zoelva. Persoalan menjadi tambah parah, lantaran sering kali petugas sulit menangkap para pelaku dengan alasan minimnya biaya operasional. Para pelaku sendiri biasa menawarkan uang damai yang jauh lebih besar dari biaya penangkapan.
"Lemahnya penegakan hukum terkait dengan illegal logging dan illegal fishing adalah karena terjadinya kerja sama antara oknum aparat dan penyelundup atau pencuri," kata Zoelva. Sehingga, kata Zoelva, diperlukan pengadilan khusus dan aksi segera dari satu komando.
Berdasarkan data Food Agriculture Organization (FAO), penangkapan liar ikan di Indonesia mencapai 3-4 juta ton ikan tiap tahunnya. Sehingga, Indonesia dirugikan Rp. 15-20 triliun. Menurut anggota Komisi I Bidang Pertahanan Keamanan, AM. Luthfi, kerugian itu sebanding dengan anggaran semua angkatan di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Soal penebangan liar kayu, Indonesia sendiri dikecam sebagai negara yang cepat habis hutannya akibat penggundulan. Menurut Rusnian Yahya dari Komisi III, hutan di Indonesia tersisa 43 juta hektar dari 120 juta hektar yang dimiliki. Tiap tahunnya, penggundulan hutan mencapai 2,1 juta hektar. Sehingga Indonesia dirugikan hingga Rp. 20 triliun. "Bila penggundulan terus dibiarkan, seperti kata bank dunia, hutan tropis basah Sumatera punah pada 2005 dan Kalimantan pada 2010," kata Rusnian.
Pada kunjungan ke Kalimantan Timur, kata Luthfi, di perbatasan Indonesia-Malaysia yang memanjang 1200 kilometer, Komisi I banyak djumpai sawmill (penggergajian kayu). Di perbatasan yang begitu panjang dan terbuka itu tidak banyak dijaga polisi. Akibatnya, penyelundupan kayu ke negara tetangga itu banyak dilakukan.
"DPR mendukung penutupan seluruh wilayah perbatasan Kalimantan-Malaysia," kata Soetardjo, Wakil Ketua DPR. Alasannya, illegal logging juga disebabkan kebijakan Tawau Border Trade, yaitu peraturan Malaysia yang membolehkan semua barang legal dan illegal masuk aman ke Malaysia asal membayar pajak. Untuk itu, DPR minta pemerintah untuk merampungkan Perpu dalam 30 hari ke depan.
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room





