BI Tidak Berkepentingan Menyelidiki Keterlibatan Riady
Kamis, 04 Maret 2004 | 21:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak berkepentingan untuk menyelidiki adanya pemilik lama di balik Konsorsium Swissasia Global. “Tidak ada necessity untuk melakukan itu,” katanya kepada Tempo di gedung BI, Jakarta, Kamis (4/3) sore.
Hal ini, menurut Rusli, dikarenakan tidak adanya peraturan yang melarang kembalinya atau terlibatnya Mochtar Riady sebagai pemilik lama Bank Lippo. Berdasarkan hal itulah, tidak ada kepentingan dari BI untuk menyelidiki adanya keterlibatan pemilik lama. “Karena memang tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut,” urainya.
Walaupun demikian, kata Rusli, sampai sejauh ini, dari hasil verifikasi dokumen, termasuk penjelasan dan konfirmasi dari otoritas keuangan negara asal anggota Konsorsium dan hasil wawancara, tidak ditemukan adanya indikasi atau keterlibatan dari keluarga Riady sebagai pemilik lama.
Tetapi Rusli juga mengakui bahwa BI memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, BI hanya bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek integritas dan kompetensi anggota konsorsium sebagai sebuah badan usaha. “Tetapi kalau sudah bicara modal, maka tentu ada kesulitan,” ujarnya.
Permasalahannya, kata Rusli, walaupun bisa diketahui pemilik dari perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Konsorsium Swissasia Global, tetap sulit diketahui dari mana mereka memperoleh modal atau dana untuk membeli Bank Lippo. “Bisa saja perusahaannya berbasis di Singapura tetapi mendapat modal atau dana dari Jakarta, bisa saja kan?”
Untuk melakukan pengecekan sampai ke level yang sangat terperinci tersebut, jelas Rusli, BI mengalami kesulitan karena tidak bisa benar-benar menjamin kebenaran informasi sumber dana. “Dalam datanya mungkin sudah ada kejelasan mengenai sumber dana, tetapi bagaimana kita bisa tahu bahwa itu benar,” ujarnya.
Yang jelas, kata Rusli, Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia sudah melakukan proses verifikasi dokumen dan wawancara terhadap enam orang wakil dari anggota Konsorsium Swissasia Global. “Dua wakil dari dua bank, dan empat lainnya wakil dari perusahaan fund manager,” katanya.
Proses verifikasi dokumen, menurut Rusli, dilaksanakan mulai minggu pertama bulan Februari dan proses wawancara terhadap wakil dari enam anggota Konsorsium Swissasia Global dilakukan pada tanggal 17-18 Februari 2004. “Termasuk di dalamnya kita meminta mereka menandatangani letter of comfort berupa kesediaan untuk bertanggung jawab terhadap segala hal mengenai Bank Lippo,” ujarnya.
Mengenai ultimate share holder atau pemegang saham utama sebagai penanggung jawab, Rusli menunjuk dua bank, yakni Raifesen Zentralbank Osterreich AG dari Austria dan Swissfirst Bank AG dari Swiss, yang masing-masing memegang kontribusi kepemilikan 24,5 persen. “Ya, dua itu ultimate share holder-nya,” katanya.
Selain itu, menurut Rusli, tidak diperlukan adanya rapat dewan gubernur (RDG) dalam menentukan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan. “Cukup salah satu Deputi Gubernur yang menangani perbankan,” katanya.
Menurut Rusli, sesuai dengan peraturan, rapat dewan gubernur BI hanya diperlukan apabila dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut ditemukan keterkaitan dengan orang yang masih berada dalam daftar orang tercela (DOT). “Kalau memang ditemukan, barulah diperlukan adanya rapat dewan gubernur guna mendiskusikan hal tersebut,” katanya.
Tetapi apabila tidak ditemukan, kata Rusli, maka proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut cukup disetujui oleh salah seorang deputi gubernur yang ditugasi untuk itu. Dalam hal kasus uji kelayakan dan kepatutan terhadap Konsorsium Swissasia Global yang memenangi tender kepemilikan Bank Lippo, menurut Rusli, Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution menjadi orang yang mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutannya.
Amal Ihsan — Tempo News Room





