Exxon Tidak Bisa Menikmati Hak Istimewa Pertamina
Jum'at, 05 Maret 2004 | 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Negosiasi antara Pertamina dengan ExxonMobil Cepu menghasilkan kesepakatan pola bagi hasil (split) 50:50. Namun kerja sama itu di-bench mark dengan Production Sharing Contract (PSC) standar, sehingga Exxon tidak bisa menikmati keistimewaan (privillage) yang diperoleh Pertamina dari pemerintah.
Dirut PT Pertamina (Persero), Ariffi Nawawi, di Jakarta, Jumat (5/3), mengatakan sebagai BUMN, Pertamina memang memperoleh keistimewaan dalam Kontrak Kerjasama (KKS) di Cepu, dengan pola bagi 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk Pertamina. Kemudian bagian Pertamina itu dibagi lagi menjadi dua dengan Exxon, sehingga masing-masing memperoleh 20 persen.
Namun, Ariffi menjelaskan, dengan pola bagi hasil itu bukan berarti pendapatan Exxon akan lebih besar dibandingkan KPS lain yang pola bagi hasilnya dengan pemerintah adalah 85:15. Dengan bench mark PSC standar tersebut, Exxon akan memperoleh penerimaan yang sama dengan penerimaan KPS lain.
Selain itu, lanjutnya, keistimewaan yang diterima Pertamina juga akan diganti dengan Exxon melalui dana kompensasi. Namun, Ariffi belum bersedia menyebutkan besarnya dana kompensasi yang dimaksud. "Nanti saja diumumkan bila Head of Agreement telah ditandatangani," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Hulu Pertamina Bambang Nugroho menyebutkan kedua pihak telah sepakat mengenai dana kompensasi sekitar US$ 300 juta. Semula Pertamina meminta kompensasi senilai US$ 400 juta.
Menurut Ariffi, dana kompensasi yang akan diberikan Exxon bisa dalam bentuk yang bermacam-macam. Misalnya, dalam bentuk uang tunai, pengembangan lapangan, atau kerjasama sejumlah uang tertentu (sharing investasi).
Mengenai target produksi Cepu, Ariffi mengaku, dalam negosiasi belum ada komitmen yang resmi tentang volume awal yang akan diproduksi. Pertamina juga belum memiliki target tertentu tentang itu. Bagi Pertamina, yang penting negosiasi dengan Exxon bisa disepakati terlebih dulu.
Hasil negosiasi Pertamina-Exxon telah diajukan ke dewan komisaris Pertamina untuk dimintakan persetujuan. Selanjutnya, Pertamina akan meminta pemegang saham mengadakan RUPS luar biasa, untuk memberikan persetujuan tentang kesepakatan itu. Setelah itu, baru Pertamina mengajukan izin kepada pemerintah.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room





