Pencairan Tunggakan Pajak Rp 700 Miliar Per Bulan
Senin, 08 Maret 2004 | 23:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan mengumpulkan tunggakan pajak Rp 700 miliar. "Sampai bulan ini tunggakan yang terkumpul sekitar Rp 1,6 triliun," kata Tenaga Pengkaji Sumberdaya Manusia Ditjen Pajak Djangkung Soedjarwadi di Jakarta, Senin (8/3).
Menurut Djangkung, total tunggak per Januari 2004 sebesar Rp 26 triliun. Selain akumulasi tunggakan tahun 2003, jumlah ini juga perhitungan tunggakan mulai tahun anggaran baru.
Djangkung menjelaskan, hingga bulan ini sudah enam penunggak pajak dari yang terancam dicekal melunasi tunggakannya. Tunggakan keenam wajib pajak itu sebesar Rp 26 miliar. Keenam wajib pajak itu merupakan bagian dari 31 wajib pajak yang akan dicekal jika tak melunasi kewajibannya sebesar Rp 260 miliar. "Selebihnya masih negosiasi," katanya.
Ia menjelaskan, negosiasi itu meliputi kesanggupan para penunggak itu melunasi kewajibannya sekaligus atau dengan cara mencicil. Bagi yang sudah melunasi tunggakannya, kata Djangkung, pencekalannya langsung dicabut. "Saya baru melaporkannya ke Menteri Keuangan supaya suratnya dicabut," katanya.
Menurutnya, dari setiap kantor wilayah pajak usulan pencekalan para penunggak pajak terus mengalir. Ditjen Pajak, katanya, masih mengkaji 12 tahap persyaratan seorang penunggak pajak akan dikenai pencekalan sebelum dilaporkan ke Menteri Keuangan.
Berdasarkan surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman, para penunggak bisa dicekal jika sudah memenuhi 12 tahap cekal yang disetujui Menteri Keuangan. Tahun lalu dari lima yang diusulkan, dua diantaranya dijebloskan ke penjara Cipinang. Satu orang penunggak berasal dari Inggris yang menunggak Rp 45,8 miliar. Satunya lagi orang Indonesia yang menunggak pajak Rp 11 miliar.
Meski begitu, kata Djangkung, wajib pajak yang dipenjara itu tetap diharuskan melunasi tunggakannya. Penunggak asal Indonesia itu baru menyerahkan sebidang tanah di Jakarta Utara dan uang tunai Rp 87 juta. Tiga penunggak yang lolos dari pencekalan kini sudah mengangsur tunggakannya.
Bagja Hidayat - Tempo News Room





