DPR Kecam Keluarnya Perpu Tambang
Jum'at, 12 Maret 2004 | 19:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1/2004 tentang Tambang. Pasalnya, keluarnya Perpu berdasarkan sidang kabinet, Kamis (11/3), tanpa didahului persetujuan anggota dewan. "Perpu diterbitkan karena keadaan mendesak dan genting. Sekarang, seberapa jauh keadaan terpaksanya?" kata Ketua Sub Komisi Lingkungan Hidup Komisi VIII DPR, Muhammad Askin kepada TNR lewat sambungan telepon, Jumat (12/3).
Pertanyaan serupa juga diajukan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Longgena Ginting. Menurut Longgena, keluarnya Perpu lebih kepada tindakan pemerintah sebagai jalan pintas mengatasi kemelut di antara dua departemen dalam dua tahun belakangan ini: Departemen Kehutanan dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "Keputusan itu sengaja dilakukan, agar secara politis pertikaian dua departemen itu tidak berlarut-larut. Tapi justru terkesan terburu-buru, karena tanpa persetujuan DPR terlebih dulu," kata Longgena.
Saat ini memang, anggota dewan masih membahas beberapa pasal di dalam Undang Undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, terkait dengan pengalihan fungsi hutan. Sebut saja pasal 38 yang mengatakan, penambangan terbuka di hutan lindung tidak diperbolehkan. Padahal di pasal lain dikatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi harus diatur pemerintah dan DPR.
Ulah pemerintah yang terkesan terburu-buru mengeluarkan Perpu, memberikan izin kepada 13 perusahaan tambang melanjutkan penambangan di areal kawasan hutan lindung itu, tentu saja membuat anggota dewan geram. Selain belum mendapatkan persetujuan dewan, Perpu juga dinilai belum melewati kajian pemanfaatan hutan lindung sesuai peruntukan. "Kajian awal mutlak diperlukan sebelum Perpu keluar," kata Askin.
Menurut Askin, sikap pemerintah memberikan izin kepada 13 perusahaan tambang untuk menambah pemasukan negara, sangat bisa dipahami sebagai upaya yang bukan merupakan keniscayaan pembangunan. Tapi, pembangunan berkelanjutan tidak boleh mengabaikan undang-undang yang sudah ada, dalam hal ini tetap harus berdasarkan UU Kehutanan itu. "Sikap pemerintah yang hantam kromo menunjukkan sikap tidak proporsional. Pemerintah sudah menyalahgunaan kekuasaannya untuk mengeluarkan Perpu itu," kata Asikin.
Dari sisi lingkungan, kata Loggena, keluarnya Perpu menunjukkan tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap komitmen global terkait dengan Konvensi Perlindungan Keanekaragaman Hayati. "Indonesia dan negara lain sepakat mengurangi laju kerusakan keanekaragaman hayati pada 2010," katanya. Tapi ternyata, Indonesia justru memberikan konsesi bagi perusahaan tambang untuk mengeksplorasi 11,4 juta hektar kawasan konservasi hutan lindung yang cukup banyak berada di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Gag di Kepulauan Raja Empat, Papua. Apalagi di Pulau Gag, penambangan nikel banyak dilakukan dengan menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan: membuang limbah penambangan ke laut. "Tempat keanekaragaman laut, terutama karang, tertinggi di dunia itu semakin lama akan hancur," kata Longgena.
Dari sisi sosial, Perpu juga dinilai akan berdampak merugikan masyarakat. Salah satu dari 13 perusahaan yang memperoleh izin itu, seperti Perusahaan Nusa Halmahera Mineral, kata Longgena, akan memperparah konflik antara masyarakat Kao dan Maluvit di Maluku Utara. Padahal, konflik itu sudah menelan korban tewas.
Lebih parahnya, kata Loggena, komitmen Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Presiden Megawati Soekarnoputri secara investasi adalah nol. "Penambangan di areal hutan lindung hanya mengejar target masa kabinet berakhir. Padahal kedepannya, masyarakat sendiri akan menanggung beban biaya dan akibat hancurnya lingkungan," katanya.
Walau demikian, Perpu sudah keluar. Ke-13 perusahaan tambang yang diberi izin itu pun pasti sudah tidak sabar merealisasikan aturan itu. Perusahaan-perusahaan itu pasti tidak akan menunggu lebih lama lagi untuk melahap areal konservasi yang sudah dikonversi menjadi areal pertambangan itu. Masih adakah langkah penyelamatan itu? Askin sendiri mengaku masih optimis. Karena Komisi VIII akan membawa persoalan ini ke pimpinan dewan untuk dibicarakan secara khusus. Bila pimpinan dewan sepakat soal surat persetujuan, pemerintah harus membuat surat persetujuan itu. Selanjutnya, jika surat persetujuan sudah dibuat, dewan tinggal menerima atau menolaknya. "Kalau DPR menerima, Perpu itu bisa dilanjutkan. Tapi, kalau DPR menolak, Perpu itu bisa dicabut," kata Askin
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room





