Meneg LH: Izin Tambang 13 Perusahaan, Kecelakaan
Senin, 15 Maret 2004 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menilai pemberian izin tambang kepada 13 perusahaan di areal hutan lindung sebagai kecelakaan. Karena itu, ia meminta, tidak ada izin tambahan lagi setelah ke- 13 perusahaan tersebut. "Jadi kita anggap ini sebagai kecelakaan. Tapi setelah ini harus stop," kata Nabiel, di Jakarta, Senin (15/3). Ia berjanji memonitor pelaksanaan izin tersebut.
Seperti diberitakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) 1/2004 tentang perubahan UU 41/1999, pekan lalu. Dalam perpu itu, pemerintah memprioritaskan 13 perusahaan untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di areal yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Alasannya, kontrak pertambangan telah ditandatangani jauh sebelum UU Kehutanan disahkan.
Pertimbangan lain, ke-13 perusahaan telah selesai melakukan eksplorasi dan masuk ke tahap eksploitasi (produksi). Bila izin tidak diberikan, dikhawatirkan akan menimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menurut Nabiel, pemerintah memang tidak memiliki pilihan lain. Kontrak yang telah ditandatangani jauh sebelum UU Kehutanan ada, tidak bisa dinyatakan tidak berlaku begitu saja. "Dalam perjanjian internasional, saya sudah cek,
tidak ada peraturan yang mundur (berlaku surut)," ujarnya.
Karena itu, bila ingin membatalkannya, pemerintah harus membayar ganti rugi atas investasi yang telah dikeluarkan. Masalahnya, pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar ganti rugi tersebut. "Ini memang kasus, mudah-
mudahan tidak terjadi lagi," kata Nabiel.
Kendati demikian, Nabiel meminta kasus ini sebagai kasus terakhir. Ia berharap tidak ada lagi pemberian izin tambang di areal yang sudah ditetapkan sebagai hutan lindung. Izin cukup diberikan pada 13 perusahaan yang menjadi prioritas, yang akan diperjelas dalam Keppres.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Soetisna Prawira, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan Keppres. Dalam waktu dekat rancangan itu akan segera diajukan ke Sekretariat Negara. Namun ia menolak menyebutkan 13 nama perusahaan yang diberikan izin tambang. "Sama seperti yang dulu. Kami mengacu pada surat Menko Perekonomian kepada Presiden," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebelumnya pemerintah mengajukan 22 perusahaan untuk diberikan izin. Dalam perkembangannya, hanya 13 perusahaan yang diprioritaskan, karena telah masuk ke tahap produksi dan memenuhi syarat keekonomian. Sedangkan 9 perusahaan sisanya, belum menyelesaikan eksplorasi, sehingga batas-batas wilayahnya belum bisa ditentukan.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room





