DKP Akan Keluarkan Perpu Illegal Fishing

Senin, 15 Maret 2004 | 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang illegal fishing. "Setelah 5 April, ada sidang kabinet terbatas untuk membahas Perpu itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, di Jakarta, Senin (15/3).

Menurut Rokhmin, kondisi illegal fishing tidaklah separah illegal logging. Tapi penanganannya harus segera ditindak-lanjuti, karena illegal fishinglah yang terbesar menggerogoti sumber daya alam Indonesia. Sehingga, Perpu dirasa perlu dikeluarkan, karena peradilan yang diharapkan mampu menindak-lanjuti persoalan hukum, justru bertele-tele.

Ada empat hal yang diusulkan DKP dalam penanganan illegal fishing. Pertama, penyempurnaan perijinan dengan satu atap. Di pemerintahan pusat, misalnya, penerapan satu atap sudah dilakukan, antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Perhubungan dan DKP sendiri. "Di daerah belum tercapai," kata Rokhmin. Kedua, penguatan pengamanan laut. Ketiga, peradilan harus diproses dengan lebih cepat. "Selama ini, memproses kapal illegal fishing bisa setahun lebih. Selesai proses, kapalnya sudah rusak. Untuk itu, kita usulkan peradilan ad hoc khusus perikanan, sehingga bisa ditangani dalam waktu dua minggu," kata Rokhmin lagi.

Keempat, perlunya dukungan finansial dan teknologi agar nelayan semakin modern. Jika laut bisa diamankan dari pencurian ikan, kata Rokhmin, sumber daya ikan yang ada bisa digunakan untuk kemakmuran bangsa. Selain itu, kesatuan tugas khusus penanganan illegal fishing dirasa perlu dibentuk.

Mawar Kusuma - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: