BPPN Siap Hadapi Gugatan PT Texmaco

Rabu, 17 Maret 2004 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyatakan, siap menghadapi gugatan dari PT Texmaco. "Ya tidak apa-apa, orang mempunyai hak apapun juga. (kalau mereka menuntut) ya sudah kita selesaikan masalah hukum ini di pengadilan," kata mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebelum mengikuti rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) di Jakarta, Rabu (17/3).

Syafruddin mengaku belum tahu secara pasti soal gugatan Texmaco ini. "Saya tidak mau menanggapi hal-hal yang tidak pasti," katanya.

Namun ia merasa yakin bahwa apa yang dilakukan BPPN sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, negara yang akan menghadapi semua yang berkaitan dengan tuntutan hukum. "Texmaco ini punya utang kepada rakyat Indonesia dan negara. Jelas-jelas dia berutang, itu saja. Jangan dibalik-balik," katanya tanpa menjelaskan persiapan BPPN menghadapi gugatan perusahaan tekstil dan alat berat ini.

Mengenai pengalihan surat utang atau letter of credit (L/C) Texmaco di BNI, Syafruddin mengatakan, belum membayarkannya ke BNI. "Secepatnya," katanya.

BPPN, lanjutnya, sudah tidak mempunyai aset karena sudah ditranfer ke PPA. "Saya kira kita akan bayar untuk meringankan beban BNI," katanya.

Ia mengatakan, dana yang dipakai untuk membayar utang Texmaco ke BNI ini diperoleh dari penyelesaian transaksi yang masuk. "Itu yang kita harapkan, saya kira mudah-mudahan cukup," katanya.

Yandi MR – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: