Dirjen Pajak Optimis Target Penerimaan Pajak 2004 Tercapai
Sabtu, 20 Maret 2004 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Target penerimaan pajak 2004 sebesar Rp 238 triliun akan tercapai. Indikasinya, antara lain, penerimaan pajak per 15 Maret telah mencapai sekitar Rp 37 triliun atau 13,6 persen dari target. Sedangkan per 29 Februari lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 29 triliun atau 12,5 persen dari target. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo, usai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Universitas Islam Malang (Unisma) untuk sosialisasi perpajakan, Sabtu (20/3), yang dilanjutkan dengan dialog interaktif.
Untuk diketahui, kerja sama dengan Unisma merupakan kerja sama ke-18 yang dilakukan Ditjen Pajak dengan kalangan perguruan tinggi. Sebelum dengan Unisma, Ditjen Pajak juga meneken nota kesepahaman ke-17 dengan Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurut Hadi, penerimaan pajak per Maret Rp 29 triliun itu, antara lain terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 12,1 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 11,9 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 1,7 triliun, serta PBB migas Rp 2,8 triliun. Sisanya merupakan pajak lain-lain. Adapun penerimaan pajak lewat pembayaran elektronik (electronic
payment) dan Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) mencapai 70 persen dari penerimaan pajak dalam APBN.
"Insya Allah, target pajak tahun ini tercapai. Kita sudah susun rencana yang matang sejak 2003. Sehingga walaupun sekarang ada pemilihan umum, kita optimis perolehan pajak dari masyarakat tercapai sesuai target," kata Hadi Purnomo. Perencanaan sejak 2003 yang ia maksud adalah penyisiran, penegakan hukum dan bank data.
Menurutnya, penerimaan pajak tahun 2003 mencapai Rp 210 triliun. Sedangkan wajib pajak bertambah lebih dari 100 ribu wajib pajak. Seluruh wajib pajak 2,7 juta. Jumlah ini belum ideal karena, kata Hadi, banyak wajib pajak yang sudah membayar tapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terkait dengan penegakan hukum, selain memberlakukan paksa badan (gijzeling) kepada wajib pajak yang membandel dan tidak kooperatif, pada 2003 pihaknya telah memberikan sanksi kepada 355 petugas pajak yang nakal, 21 orang diantaranya dipecat dengan tidak hormat, serta tiga orang ditahan. "Kami tidak akan melindungi aparat kami yang tidak terpuji, biar adil perlakuan yang kami berikan dalam rangka law enforement sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada kami pun meningkat lebih besar lagi," katanya.
Abdi Purmono - Tempo News Room





