LSM: Perpu Illegal Logging Bukan Solusi Tepat
Jum'at, 26 Maret 2004 | 13:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Telapak Hapsoro mengatakan rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pembalakan hutan (illegal logging). "Tanpa Perpu pun, kalau pemerintah serius pasti bisa ditangani," ujarnya kepada Tempo News Room, Jumat (26/3).
Hapsoro mengakui bahwa substansi Perpu tersebut cukup bagus. Namun, dia tak yakin Perpu tersebut akan dijalankan dengan baik. Selama ini, menurutnya, tidak ada peraturan yang benar-benar dijalankan.
Pemerintah, kata Hapsoro, harus membuktikan bahwa Perpu yang rencananya akan dikeluarkan awal April itu benar-benar direalisasikan. Tanpa itu, Perpu itu akan menuai nasib sama seperti peraturan-peraturan lainnya yang tidak memberi dampak dalam penanganan pembalakan hutan.
Menurut Hapsoro, selama ini tidak satupun pelaku pembalakan hutan yang dipenjarakan. "Yang ditangkap hanya penebangnya, sementara cukongnya dibiarkan saja," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya Perpu ini maka Departemen Kehutanan akan memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus pembalakan hutan di Indonesia. Bahkan dalam Perpu tersebut juga disebutkan bahwa para penyelundup kayu akan diancam hukuman mati.
Mawar Kusuma - Tempo News Room





