Serikat Pekerja Hotel Indonesia Tolak Rencana PHK
Jum'at, 26 Maret 2004 | 21:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Serikat Pekerja Hotel Indonesia (SPHI), Syahrul Sidik, mengatakan pihaknya akan menolak keputusan PHK dari Direksi. Hal ini dikatakan Syahrul kepada Tempo News Room saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/3).
Menurutnya, penolakan tersebut berdasarkan keputusan International Labour Organization atau ILO tentang PHK. "Disitu tercatat SDM (sumber daya manusia) dari sebuah perusahaan harus dipertahankan untuk tidak di PHK jika mengalami masalah," katanya. Dia juga menambahkan, penolakan itu berdasar pada pasal 151 UU Ketenagakerjaan bahwa PHK sebisa mungkin harus dihindarkan.
Syahrul mengatakan, saat ini asosiasinya telah melakukan kerjasama dengan serikat pekerja lain yang ada di Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata. "Kami baru menjalankan kerjasama diantara lima Serikat Pekerja yang ada di kedua Hotel tersebut, diantaranya SPHI, SP Reformasi dan Korpri. Kelima serikat pekerja telah bergabung menjadi satu kata," katanya. Dia juga mengatakan, pihak serikat telah meminta bantuan kepada laskar merah putih untuk menangani kasusnya.
Ditanya, apakah penolakan itu karena pihak direksi hanya akan memberikan 1,5 kali gaji untuk pesangon Syahrul membantahnya. "Jangankan 1,5 (kali). Tiga kali atau empat kali pesangon kami tetap menolak," tegas Syahrul. Jika pihak Direksi tetap akan melakukan PHK, Syahrul mengatakan, Serikat Pekerja akan melawan habis-habis. "Bersama laskar merah putih, kami akan terus melawan," katanya.
Syahrul mengatakan, pihak direksi sampai saat ini belum pernah mengajak berunding pihak Serikat. "Urun rembuk saja belum jelas seefektif mungkin, kok mau melakukan PHK," kata Syahrul. Dia mengaku untuk membicarakan hal ini, pihak direksi baru hari ini secara formal mengajak pertemuan. "Kami paling tidak akan menyampaikan tiga hal, pertama kami akan minta siapa yang akan bertanggung jawab atas perintah closing operational, yang kedua kenapa belum ada pembahasan dengan Serikat Pekerja, dan ketiga kami akan pertanyakan bagaimana hak-hak kami jika PHK itu akan dilakukan," katanya. Dia menambahkan undangan pertemuan tersebut dilayangkan Direktur SDM Hotel Indonesia, Arif Budiman.
Seandainya, jika pertemuan bipartit ini gagal, kata Syahrul, pihak serikat sudah siap kalau akan dibawa ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau P4P. "Saya yakin P4P atau Pengadilan akan membela kami," katanya.
Muhamad Nafi – Tempo News Room





