Pemerintah Tetapkan Tarif Telepon Naik 28 Persen
Selasa, 30 Maret 2004 | 13:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menetapkan kenaikan tarif telepon lokal sebesar 28 persen. Kenaikan juga terjadi pada biaya abodemen sebesar 28 persen. Sedangkan tarif SLJJ naik sebesar 10 persen.“Untuk kenaikan tarif telepon waktunya diserahkan ke operator,“ kata Menteri Perhubungan Agum Gumelar di Jakarta, Selasa (30/3).
Agum Gumelar mengatakan penyelenggaraan kompetisi yang sehat dan sebagai prasayarat memasuki era kompetisi penuh perlu meniadakan subsidi silang dari tarif SLJJ ke tarif lokal. "Hal ini dilakukan dengan //rebalancing// tarif," katanya. //Rebalancing// tarif diperlukan sebagai dasar penerapan interkoneksi berbasis biaya pada 1 Januari 2005.
Penyelenggara telekomunikasi dapat melanjutkan penyeimbangan tarif dengan besaran maksimum sesuai kesepakatan dengan DPR tahun 2002. Agum mengatakan, sesuai perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, penyelenggara dapat melakukan penyeimbangan pada tahun 2004. //Relabancing// tarif ini ditetapkan sebesar sembilan persen.
Berdasarkan variabel penyeimbangan, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan membangun jaringan lokal sekurang-kurangnya 1,4 juta SST tahun 2004 dan 10,7 juta SST pada tahun 2008.
Menurut Agum, penyelenggara telekomunikasi diberikan kebebasan untuk menentukan tarif lokal dan biaya bulanan sesuai dengan mekanisme pasar. "Intensitas penurunan tarif SLJJ minimum 10 persen," ujarnya. Selain itu pemerintah mewaajibkan penyelenggara untuk memberlakukan tarif khusus bagi layanan telekomunikasi di daerah Kewajiban Pelayanan Universal (KPU). Tarif khusus juga diberlakukan bagi penggunaan internet lokal dan layanan telepon umum koin.
Dalam rangka mendukung aksesibilitas informasi masyarakat melalui akses internet, pemerintah menyiapkan akses jaringan telepon dengan //band// frekuensi 2,4 GHz.
Agriceli – Tempo News Room





