Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
Kamis, 01 April 2004 | 16:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Singapura mempersilahkan pihak berwenang Indonesia untuk menggugat Agus Anwar, mantan pemilik Bank Pelita dan Bank Istismarat, yang masih memiliki utang US$ 47,3 juta kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Jika seseorang telah menjadi warga negara tidak menutup kesempatan bagi pihak siapapun mengajukan gugatan terhadapnya di pengadilan Singapura,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura yang diterima Tempo News Room, Kamis (1/4)). Dicontohkannya, pada 1994, Pertamina berhasil memenangkan gugatan terhadap kasus Thahir untuk mendapatkan kembali uang, melalui pengadilan Singapura.
Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda pada Senin (29/3) lalu telah menyatakan, apa yang dilakukan pemerintah Singapura dengan memberikan perlindungan dan status kewarganegaraan terhadap Agus merupakan tindakan yang tidak etis. Hingga saat ini, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura belum mengabulkan permohonan pria kelahiran Bandung 26 Agustus 1951 tersebut untuk melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri Singapura menjelaskan, Agus telah memenuhi persyaratan konstitusi dan undang-undang untuk menjadi warga negeri Singa itu. Disebutkan pula, sepengetahuan pihak berwenang Singapura, Agus belum pernah digugat atau dilarang keluar dari Indonesia. “Kami serahkan pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang diinginkan terhadap siapa saja yang telah melanggar hukum Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.
Seorang pejabat Kedutaan Besar Singapura di Jakarta membenarkan bahwa Agus sudah resmi menjadi warga negara mereka. “Dia sudah diberikan (kewarganegaraan) oleh pihak Singapura,” ujarnya tanpa bersedia disebutkan identitasnya. Dia menambahkan, Agus telah memenuhi persyaratan untuk menjadi warga Singapura sebagaimana syarat yang berlaku bagi orang lain.
Pejabat tersebut membantah ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pemegang paspor bernomor K 287626 itu. "Dia bukan orang khusus,” tegas dia. Dia menolak berkomentar apakah pihak berwenang Indonesia berhak menangkap Agus di negaranya karena Agus tetap dianggap sebagai warga Indonesia.
Permohonan Agus untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura telah dikabulkan oleh pihak Immigration and Checkpoints Authority. Surat tertanggal 23 Desember 2003 tersebut ditandatangani Kiat Wai keong, Asisten Pedaftaran untuk Registrasi Warga Negara Singapura. Surat permohonan Agus bernomor 00953536.
Faisal - Tempo News Room





