close

Kenaikan Tarif Telepon Memukul Bisnis Internet

Minggu, 04 April 2004 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Communication and Technology Watch (ICT Watch) menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif telepon lokal sebesar 28,21 persen akhir Maret lalu secara langsung akan memukul bisnis penyelenggara jasa internet (PJI) karena tidak mampu bersaing dengan TelkomNet Instan.

Koordinator ICT Watch Donny B.U. memaparkan perhitungan biaya TelkomNet Instan untuk akses internet saat ini tetap sebesar Rp 165 per menit. Ini berarti setara dengan Rp 9.900 per jam termasuk PPN 10 persen. "Sementara biaya dial-up ke port whole sale (PWS) Telkom yang bernomor 0809-xxxxx tetap Rp 100 per menit atau Rp 6.600 per jam termasuk PPN 10 persen," ujarnya dalam siaran pers kepada Tempo News Room, Minggu (4/4).

Sementara tarif lokal saat ini jika dihitung per menit berdasarkan tabel yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indoneia Tbk. (Telkom) adalah Rp 83,3 per menit untuk jarak 0 – 20 kilometer pada pukul 15.00–24.00, hingga Rp 125 per menit untuk jarak lebih dari 20 kilometer pada pukul 15.00–24.00.

Jika diubah ke dalam hitungan per jam, maka biayanya adalah antara Rp 5.500 per jam hingga Rp 8.250 per jam termasuk PPN 10 persen. "Biaya akses Internet rata-rata PJI sebesar Rp 3.300 per jam," tuturnya.

Pada PJI yang menggunakan akses internet dial-up non PWS maka biaya yang harus dibayar oleh pelanggannya berkisar antara Rp 8.800 per jam hingga Rp 11.550 per jam yang terdiri dari komponen tarif lokal ditambah biaya akses dan PPN 10 persen.

Kemudian untuk PJI yang menggunakan akses internet dial-up PWS maka biaya yang harus dibayar oleh pelanggannya adalah Rp 9.900 per jam yang tersusun atas komponen biaya PWS ditambah biaya akses dan PPN 10 persen.

Dengan tarif ini, ujarnya, pasti sulit bagi PJI untuk bersaing dengan TelkomNet Instan yang sudah terlebih dahulu menguasai pangsa pasar dial-up di Indonesia. "Menurut survei sepanjang 2002 hingga 2003 lalu, TelkomNet Instan telah menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar dial-up," kata dia.

Kejayaan TelkomNet Instan ini, imbuh Donny, antara lain karena dukungan Telkom yang gencar melakukan promosi dalam berbagai bentuk mulai dari papan iklan luar ruangan, acara hiburan di televisi, hingga promosi di tiap lembar penagihan Telkom.

Selain itu, sepanjang tahun 2003 secara berkala TelkomNet Instan melakukan diskon progresif hingga 40 persen untuk pemakaian internet di atas 40 jam per bulan. Tentu saja, hal ini akan membuat harga jual para PJI dial-up non PWS semakin tidak kompetitif ketimbang harga jual TelkomNet Instan.

Kelebihan lain dari TelkomNet Instan yang juga tidak dapat dimiliki oleh PJI lain adalah pengguna TelkomNet Instan tidak perlu melakukan registrasi apapun karena sistem penagihannya dijadikan satu dengan tagihan telepon rumah.

Padahal hingga kini masih sangat sedikit PJI yang telah mengoperasikan fasilitas 0809. Kesulitan ini bukan tanpa sebab, tukasnya, karena Telkom disinyalir sengaja mempersulit pengurusan fasilitas 0809, khususnya ketika mencoba membuka fasilitas tersebut di daerah.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia lagi, ICT Watch berpendapat kenaikan tarif telepon lokal akan menghambat penetrasi internet Indonesia. "TelkomNet Instan dapat mematikan para PJI lainnya sedangkan para pengguna dial-up non PWS akan terkena kenaikan biaya berinternet yang semakin mencekik," ucapnya.

Sebagai solusinya Donny lantas meminta tarif PWS bagi penggunaan dial-up oleh PJI non TelkomNet Instan seharusnya diturunkan setidaknya sebesar 25 persen, sehingga menjadi Rp 75 per menit atau setara dengan Rp 4.950 per jam termasuk PPN 10 persen.

Telkom juga dituntut memberi kemudahan PJI lain untuk mendapatkan fasilitas PWS dan menghilangkan kecenderungan praktek diskriminasi di tingkat pusat maupun daerah dalam penyediaan layanan dan fasilitas PWS.

Solusi lainnya akan lebih baik bila Telkom menyediakan satu nomor PWS khusus selain 0809 bagi penggunaan dial-up internet. Sebab, ungkap Donny, banyak keluarga yang telah memblokir nomor tersebut lantaran khawatir dipakai untuk mengakses layanan jasa telepon premium call yang cenderung merugikan.

Ucok Ritonga - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan