Industri Migas Tolak Pemungutan Pajak Ganda

Rabu, 07 April 2004 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha minyak dan gas (migas) menolak pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk yang dibayarkan di muka sebelum kegiatan produksi dilakukan. Karena itu mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Gas Indonesia, Anton Tjahyono, di Jakarta, Rabu (7/4), mengatakan keputusan itu dinilai memberatkan pengusaha karena pemungutan pajak dilakukan pada saat perusahaan belum memulai aktivitas produksi, sehingga belum ada penghasilan. Ia mengaku telah menyampaikan keberatannya itu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.

Seperti diberitakan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPN dan bea masuk kepada industri migas di muka. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi bidang perekonomian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, kemarin. Sebagai kompensasi, pemerintah berjanji akan mengubah pola bagi hasil (split).

Selama ini pola bagi hasil untuk minyak 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk investor. Sedangkan split untuk gas 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk investor. Namun belum ada kebijakan resmi bagaimana perubahan pola bagi hasil yang dimaksud.

Anton menilai pemungutan pajak di muka itu merugikan karena akan mengakibatkan pajak ganda bagi kontraktor bagi hasil (KPS). Selain pajak yang dibayarkan di muka, KPS juga diwajibkan untuk membayar pajak yang sebenarnya telah dibebankan dalam split.

Masalah pajak ganda yang dikeluhkan investor itu pernah diungkapkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM mengirimkan surat ke Menkeu untuk membahas kembali hal itu. Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam ternyata keputusan pemerintah tidak berubah. Pajak ganda tetap diberlakukan.

Dengan adanya keputusan tersebut, menurut Anton, pajak bagi industri migas menjadi sangat tinggi. Ia memperkirakan, beban itu akan mengakibatkan pembengkakan biaya hingga 20 persen. "Masak untuk memasukkan rig (bor) dan pipa-pipa gas kena bea masuk yang tinggi," protesnya.

Anton khawatir kebijakan itu akan menghambat arus investasi ke Indonesia. Ia membandingkan dengan Malaysia, yang tidak menerapkan bea masuk yang tinggi bagi alat-alat migas.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: