DPR Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Telepon
Jum'at, 09 April 2004 | 20:50 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:DPR mendesak presiden untuk membatalkan kenaikan tarif telepon per 1 April 2004 lalu karena dinilai tidak berdasar dan menyalahi ketentuan yang berlaku. PT Telkom tidak bisa serta-merta menaikkan sendiri tarif telepon, melainkan harus dilandasi dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Desakan itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI Soemaryoto yang membawahi bidang telekomunikasi dan perhubungan. "Tidak ada landasan yang bisa dibenarkan dengan langkah PT Telkom tersebut. Karena itu kami mendesak pemerintah melalui presiden untuk secepatnya membatalkan kenaikan tarif telepom tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Solo, Jumat (9/4).
Soemaryoto mengaku kaget ketika mengetahui tarif telepon untuk lokal naik per 1 April. "Padahal tidak ada pembicaraan sebelumnya antara Komisi IV dengan Departemen Perhubungan. Saya tahunya baru tanggal 3 April. Saat itu juga saya langsung mengecek ke Sekjen Dephub, Pak Umar Rusli, untuk menanyakan dan ternyata memang tidak ada Kepmen soal kenaikan itu. Jadi ini kebijakan PT Telkom sendiri," paparnya.
Dari sisi landasan hukumnya, kata Soemaryoto, sudah menyalahi ketentuan karena tanpa Kepmen. Untuk menentukan kenaikan tarif telepon melalui Kepmen pun juga tidak gampang. "Itu juga perlu dikonsultasikan kepada DPR dulu yakni lewat Komisi IV, setelah itu juga harus melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat. Jadi proses dan prosedur ini harus dilakukan. Tapi untuk kenaikan tarif ini ternyata semua prosedur yang ada dilangkahi," tegasnya.
Yang juga mengherankan adalah waktu yang dipilih untuk menaikkan tarif tersebut karena pada saat itu DPR tengah mengalami reses. "Sepertinya sengaja dipilih dengan mencuri-curi waktu saat DPR sedang reses," papar Soemaryoto.
Ia menilai pemilihan waktu itu juga tidak tepat karena mendekati pelaksanaan pemilu sehingga bisa memancing kerawanan. "Padahal sesuai kesepakatan dengan DPR beberapa waktu lalu sudah disepakati kalau akan meninjau soal kenaikan tarif telepon akan dilakukan seusai pemilihan presiden. Tapi kenapa sekarang tiba-tiba malah langsung dinaikkan," ujar Soemaryoto.
Karena itu Soemaryoto mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam masalah ini. "Kami patut mencurigai ada apa dibalik ini semua. Jangan-jangan ada yang menangguk keuntungan politis dengan kenaikan tarif telepon ini," tambahnya.
Selain persoalan prosedur hukum, Komisi IV DPR RI juga menyoroti kenaikan tarif telepon tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Meski dengan dalih penyeimbangan tarif telepon lokal dengan tariff SLJJ, kenaikan itu justru tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"Kenaikan itu tidak berpihak kepada rakyat. Telepon lokal itu kan sebagian besar pemakaianya adalah masyarakat menengah ke bawah. Tapi kenapa ini yang justru dinaikkan. Jadi ini tidak pas," ungkapnya.
Menurut Soemaryoto pembatalan kenaikan itu tidak bisa ditunda. "Pembatalan itu tidak bisa ditunda lagi. Apalagi saat ini keuntungan PT Telkom cukup besar mencapai Rp 8 triliun. Laba itu bisa untuk menutupi pembangunan jaringan," katanya.
Selain itu Soemaryoto juga menyoroti pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pembentukan badan itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasalnya, anggota BRTI bukan berasal dari asosiasi telekomunikasi seperti yang dipersyaratkan undang-undang. "Bahkan ketua BRTI pun dipegang Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Ini kan tidak independen," katanya.
Dengan posisi keanggotaan seperti itu, di mana Dirjen Postel menjadi Ketua BRTI, pembentukan lembaga itu hanya akan dipakai untuk menaikkan tarif telepon saja. Karena itu, meskipun pembentukannya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan, usulan BRTI ke pemerintah untuk menaikkan tarif telepon tidak sah.
Anas Syahirul - Tempo News Room




Komentar Anda :