Kubu Adiwarsita Tempuh Jaluh Hukum

Rabu, 14 April 2004 | 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menanggapi Munas Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang digelar 30 Maret lalu, kubu APHI pimpinan Adiwarsita Adinegoro akan menempuh jalur hukum. "Saat ini kita masih melakukan pendekatan personal," ujar Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub itu inkonstitusional. Selain itu ada data yang menunjukkan bahwa sejumlah anggota dipaksa menandatangani hasil Munaslub itu. "Mereka dipaksa tanda tangan, jika tidak rencana karya tahunan (RKT) tidak keluar," tambahnya.

Namun Adiwarsita tidak mau menunjukkan data itu. "Saya kira tidak pantas jika saya sebut di sini," ujarnya. Selain itu, katanya, dari 10 komisi daerah APHI, hanya komisi daerah Kaltim yang hadir dalam Munaslub itu.

Menurut Ketua Umum Kadin, M.S. Hidayat, APHI pimpinan Adiwarsita adalah APHI yang resmi dan diakui oleh Kadin. Dia mengharapkan supaya perselisihan ini segera selesai dan terjadi kesatuan dalam organisasi APHI.

Sebelumnya, ketua umum terpilih dalam Munaslub, Soegiono, menyatakan bahwa Adiwarsita bersedia menerima kepengurusan hasil Munaslub jika ketua umumnya Soegiono. Namun hal ini dibantah oleh Adiwarsita.

Menurut Adiwarsita, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kedua pihak untuk tidak menyelenggarakan Munaslub. "Kita sepakat adakan Munas paling lambat Desember, tapi Menteri Kehutanan paksa Maret," tambahnya. Hal ini, menurut dia, karena Menhut tidak sejalan dengan kepengurusan APHI di bawah pimpinannya.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, masing-masing pihak harus mendewasakan diri supaya dapat bersatu. Tapi dengan pemerintahan dan Menteri Kehutanan yang sekarang, dia meragukan jika pemulihan itu bisa terwujud. Dia mengharap pemerintahan yang akan datang akan lebih memihak pada APHI pimpinan Adiwarsita.

Mawar Kusuma - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim