Pertamina Pemasar Tunggal Gas

Jum'at, 16 April 2004 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang otoritas pemasaran gas alam cair (LNG). Dengan otoritas baru itu Pertamina akan menjadi negosiator tunggal penjualan LNG produksi semua lapangan gas yang ada di Indonesia ke manca negara.

Menurut Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Rachmat Soedibyo, penunjukan Pertamina itu sudah disepakati pemerintah, kontraktor bagi hasil (KPS), dan Pertamina sendiri. "Sudah lama kami menyepakati hal itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/4).

Rachmat mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Direktur Hilir Pertamina Hari Purnomo yang meminta pemerintah memberikan otoritas penuh kepada Pertamina. Menurut Hari, lembaga yang menjalankan fungsi pemasaran harus satu, apakah itu BP Migas, KPS, atau Pertamina.

"Jangan semua memasarkan. Itu pemerintah harus tegas," kata Hari. Namun, untuk menjalankan fungsi itu Pertamina meminta dukungan berupa jaminan pasokan gas dari KPS melalui BP Migas.

Sebelumnya, Dirut Pertamina Ariffi Nawawi juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, kewenangan itu harus diberikan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Selama ini, kata Ariffi, terdapat berbagai pernyataan baik dari BP Migas, KPS, maupun Pertamina. Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan pembeli.

Selain itu, Pertamina juga mengklaim bahwa pembeli Jepang masih menaruh kepercayaan kepada Pertamina sebagai perusahaan nasional yang berpengalaman. Oleh karena itu para pembeli menginginkan negosiasi dilakukan langsung dengan Pertamina.

Rachmat menjelaskan, penunjukan Pertamina sebagai pemegang otoritas didasarkan atas Standar Operasi Prosedur (SOP) tentang minyak, gas, dan LNG, yang telah disetujui DPR. Dalam SOP itu, pemerintah bisa menunjuk langsung BUMN yang mempunyai fungsi itu, menunjuk langsung KPS, atau membuka tender apabila otoritas diserahkan ke swasta.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pertamina, misalnya tidak boleh ada konflik kepentingan dalam menjalankan otoritas. Hal ini berarti Pertamina tidak boleh mengutamakan penjualan gas produksi wilayah kerja miliknya dan mengesampingkan gas produksi KPS. Penjualan harus dilakukan secara proporsional.

Saat ini pemerintah sedang menyusun beberapa perjanjian terkait dengan pemberian otoritas tersebut, misalnya perjanjian pasokan gas (gas supply agreement) dan principle agreement. Ditargetkan penandatanganan bisa dilakukan bulan ini atau paling lambat bulan depan.

Rachmat menambahkan, sebenarnya kewenangan memasarkan gas saat ini telah dimiliki dan dijalankan Pertamina, misalnya saat penawaran LNG ke Fujian Jepang, Korea, dan Thailand beberapa waktu lalu. Namun kewenangan masih terbatas pada kontrak gas yang sedang berjalan atau gas yang telah diproduksikan. Selama ini, Pertamina menawarkan gas dari lapangan Arun dan Bontang. Sedangkan terhadap gas yang belum diproduksikan, seperti dari lapangan Tangguh, otoritas belum diberikan kepada Pertamina.

Rachmat memastikan pemerintah akan memberikan garansi cadangan gas sesuai komitmen yang ada dalam kontrak, seperti yang diminta Pertamina. Jaminan tersebut akan dicantumkan sebagai salah satu klausul perjanjian yang sedang disusun.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: