Pemerintah Akan Beri Insentif di Sektor Kelistrikan
Jum'at, 23 April 2004 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan investor di bidang energi kelistrikan untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan. Sebagai kompensasi, dalam jangka waktu tertentu akan diberikan insentif bagi para pengembang.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yogo Pratomo, mengatakan peraturan yang baru dikeluarkan itu mengacu pada kebijakan energi nasional.
Prinsipnya, kebijakan itu berisi tentang perpaduan antara konsep pemanfaatan energi terbarukan yang optimal, penggunaan teknologi energi yang efisien, dan peningkatan budaya polahidup hemat energi. Sehingga dapat dicapai suatu sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan, ada beberapa alternatif jenis insentif yang bisa diberikan. Misalnya, penghapusan atau pengurangan bea masuk, penurunan pajak, serta kemudahan proses perizinan.
Dalam waktu dekat, Departemen ESDM akan segera melakukan pembahasan dengan Departemen Keuangan terkait masalah insentif perpajakan tersebut. Materi yang akan dibicarakan terutama tentang mungkin tidaknya memberikan insentif perpajakan, dan berapa besar insentif yang bisa diberlakukan.
Diharapkan, departemen keuangan bisa menyetujui rencana tersebut. Hal itu penting untuk memacu tumbuhnya investasi di sektor kelistrikan dan mendorong penggunaan energi terbarukan. "Mudah-mudahan Depkeu kooperatif," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/4).
Paket pemberian insentif sebelumnya pernah dikeluarkan pemerintah di sektor energi, sekitar tahun 1990. Saat itu pemerintah sedang mengembangkan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) yang dinilai lebih ramah lingkungan. Kemudian pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan bea masuk convertion kit (alat untuk mengkonversi gas) dari 20 persen menjadi 5 persen saja.
Retno Sulistyowati – Tempo News Room





